Mohon tunggu...
Toni Pamabakng
Toni Pamabakng Mohon Tunggu... Administrasi - Pengamat Sosial, Hukum dan Pemerintahan

Tenang, Optimis, Nasionalis dan Idealis.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ayo Rebut Kursi PNS!

19 September 2018   16:14 Diperbarui: 19 September 2018   16:31 466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Belum cukup sampai di situ, Pemerintah juga mengucurkan Gaji Keempat belas (disebut juga dengan Tunjangan Hari Raya) untuk  seluruh PNS/ASN baik Pusat maupun Daerah , juga dengan besaran yang sama dengan penghasilan yang Anda peroleh setiap bulannya.

Kedelapan, sebagai PNS/ASN Anda akan memperoleh kemudahan untuk mendapatkan kredit di bank. Apabila Anda membutuhkan dana/biaya untuk membangun rumah, membeli kendaraan, menikahkan anak, biaya berobat, modal usaha sampingan dan lain sebagainya, Anda tinggal membawa Surat Keputusan (SK) pengangkatan Anda sebagai PNS/ASN ke Bank untuk meminta kredit bank.

Dijamin, dalam tempo sesingkat-singkatnya kredit Anda akan disetujui dan dicairkan oleh Bank tanpa banyak pertanyaan. Cuma konsekuensinya, gaji Anda akan secara otomatis dipotong oleh Bank setiap bulannya sesuai cicilan yang sudah ditetapkan hehe....

 Mungkin masih banyak lagi keuntungan yang Anda peroleh yang belum ditulis di sini. Intinya, Anda harus berjuang sungguh-sungguh untuk mendapatkan pekerjaan yang anda cintai, niscaya Anda akan memperoleh berkat yang berlimpah. Begitu banyak keuntungan yang Anda peroleh, maka bersyukurlah.

Dan ingat, sebagai PNS/ASN, Anda wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah. Selain itu, Anda juga wajib menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat PNS/ASN, dan kewajiban-kewajiban lainnya yang diatur pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PNS/ASN jangan malah "menusuk" Pemerintah dari dalam. Kalau Anda berwatak seperti itu, lebih baik Anda keluar dari PNS/ASN!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun