Mohon tunggu...
Toni Pamabakng
Toni Pamabakng Mohon Tunggu... Administrasi - Pengamat Sosial, Hukum dan Pemerintahan

Tenang, Optimis, Nasionalis dan Idealis.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ayo Rebut Kursi PNS!

19 September 2018   16:14 Diperbarui: 19 September 2018   16:31 466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada dua cara yang bisa Anda tempuh: beasiswa instansi pemerintah dan beasiswa dari lembaga donor. Tetapi peluang ini kembali pada kemampuan dan prestasi masing-masing individu.

Ketiga, PNS/ASN akan sering travelling atau istilah resminya "Perjalanan Dinas". Anda yang menjadi PNS/ASN Kementerian Negara/Lembaga, tentu akan banyak berkeliling Indonesia dengan gratis, untuk melaksanakan tugas dan fungsi instansi Anda. Atau Anda akan sering dipindahkan tempat tugas dari satu kota ke kota lainnya, dari satu pulau ke pulau lainnya, dari Sabang sampai Merauke.

Semua biaya yang terkait dengan perjalanan dinas jabatan ataupun untuk pindah tersebut sepenuhnya ditanggung oleh Negara/Daerah secara at cost (biaya tiket transportasi, biaya penginapan/hotel dan/atau biaya pengepakan/pengangkutan barang). Bahkan Anda akan mendapatkan Uang Harian yang besarannya cukup lumayan sesuai Standar Biaya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Sebagai contoh: apabila Anda melakukan perjalanan dinas ke Pontianak-Kalimantan Barat, anda akan mendapatkan Uang Harian sebesar Rp380.000 per hari.

Keempat, PNS/ASN adalah sebuah profesi yang relatif aman. Anda tidak akan dengan gampang untuk dipecat atau diberhentikan oleh Pemerintah/Negara.

Beda dengan karyawan swasta, Anda akan dengan mudah di-PHK-kan oleh perusahaan, bahkan dengan kesalahan  yang tidak begitu berat. Seorang PNS/ASN hanya dapat dipecat setelah melalui proses yang panjang karena diduga melalukan pelanggaran disiplin PNS kategori berat.

Kelima, Pemerintah/Negara sangat memperhatikan kesejahteraan hidup PNS/ASN dan keluarganya (walau dengan jumlah yang tidak begitu besar). Ketika Anda pensiun, Anda akan menerima tabungan hari tua dan tetap mendapatkan gaji bulanan (Pensiun) yang jumlahnya diatur undang-undang. 

Bahkan kalau pensiunan PNS laki-laki meninggal dunia, istrinya tetap akan terjamin karena tetap mendapatkan dana pensiun janda, sepanjang belum menikah kembali dengan laki-laki lain.

Begitu juga sebaliknya, pensiunan PNS/ASN perempuan meninggal dunia, maka suaminya akan tetap menerima dana pensiun duda. Dana pensiun pun dapat diteruskan kepada anak apabila pensiunan yang meninggal dunia memiliki anak yang masih belum dewasa (di bawah 21 tahun dan belum menikah).

Keenam, PNS/ASN memiliki jenjang karir yang jelas. Secara reguler, setiap 4 tahun sekali Anda akan naik pangkat satu tingkat lebih tinggi. Selain itu, PNS/ASN yang memenuhi syarat, berprestasi dan "beruntung", akan dapat menduduki jabatan struktural maupun fungsional di instansi masing-masing. Jabatan struktural yang dapat Anda isi mulai dari Jabatan Pengawas (Eselon IV), Jabatan Administrator (Eselon III) sampai Jabatan Pimpinan Tinggi (Eselon II dan Eselon I). Sementara jabatan fungsional mulai dari Fungsional Keterampilan sampai Fungsional Keahlian.

Ketujuh, dengan kebijakan Pemerintah Negara, saat ini PNS/ASN mendapatkan Gaji Ketiga belas yang jumlahnya sama dengan penghasilan yang Anda peroleh setiap bulannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun