Untuk itu, WHO menyerahkan kepada masing-masing negara untuk memutuskan standar atau kriteria yang akan diterapkan masing-masing.
Tanggal 28 Mei 2020, Singapura memutuskan kriterianya. Disusul CDC pada tanggal 29 Mei 2020. Masing-masing dengan adaptasi atau variasi sendiri. Tidak sepenuhnya mengikuti WHO.
Indonesia memutuskan mengikuti WHO pada Pedoman revisi terakhir tanggal 13 Juli 2020. Banyak yang khawatir, apakah benar-benar aman mengakhiri isolasi tanpa PCR
Lantas bagaimana?
Karena sudah menjadi aturan, tentu menjadi pedoman. Kenyataannya memang akses ke PCR belum merata benar. Baik secara kapasitas maupun kedekatan geografis yang menentukan waktu tunggu hasilnya.
Usul saya, dalam menerapkan klausul tersebut, sebaiknya diputuskan dalam bentuk Tim. Terdiri dari multi disiplin di RS. Kalau untuk di masyarakat, oleh Tim dari Organisasi Proefsi dan Dinkes.
Karena sebenarnya, klausul itu harus memperhatikan juga kualitas isolasi yang dilakukan. Prinsip isolasi adalah mencegah transmisi. Baik dari maupun terhadap pasien dan lingkungan sekitarnya. Harus menjadi perhatian apakah isolasiya sudah tepat. Juga, apakah bila diakhiri masa isolasinya, berisiko bagi orang-orang yang rentan di sekitarnya.
Kalau sudah yakin, maka barulah klausul WHO itu dapat diterapkan. Dengan keputusan bersama.
Mangga.
Tonang Dwi Ardyanto
@ TDA 16/7/2020