Dalam hal Pelayanan Gizi memang lebih kompleks, ada beberapa tenaga kesehatan yang terlibat, tidak hanya Dokter SpGK. Dipahami bahwa karena itu "pengolahan makanan/gizi" dimasukkan kelompok non medik (pasal 10). Tentu harus dipahami bahwa sebagaimana Permenkes 78/2013, Asuhan Gizi dilaksanakan oleh Tim terdiri dari beberapa nakes dan profesi. Artinya tetap masuk dalam Tim PPA.
Yang harus juga dipahamkan bahwa pelayanan di rumah sakit hampir selalu merupakan fungsi kompleks, yang tidak hanya dilakukan oleh satu jenis ketenagaan. Dalam kompleksitas itu dapat melibatkan banyak tenaga kesehatan bahkan non nakes. Karena itu, jenis pelayanan tidak serta merta bisa dirujukkan hanya ke satu jenis nakes. Maka setelah padal 7, 8, 9 dan 10 pada Permenkes 3/2020, ada pasal 11 yang khusus membahas pemilahan jenis nakes dan non nakes di RS. Karena itu, sebaiknya pemilahan jenis pelayanan tidak tergesa-gesa ditarik ke pemilahan nakes.Â
Penjelasan dan pemahaman seperti ini untuk mendukung bahwa "kebebasan" yang diberikan dalam Permenkes 3/2020 bukanlah cek kosong yang bisa diisi semaunya. Justru menunjukkan bahwa kita sudah didorong menjadi dewasa dan bertanggung jawab. Pelayanan tetap harus memenuhi standar, sejak dari SDM, Obat, Alkes, Sarpras maupun Sistem Manajemennya. Termasuk tentu saja dalam menerapkan prinsip kerja Penunjang Medik dan Penunjang Klinik.
Mangga.
Tonang Dwi Ardyanto
@ 05/02/2020 menjelang Shubuh di Malang
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI