Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Rumah Sakit dapat Dipidana karena Menolak Pasien, Benarkah?

26 Februari 2018   09:46 Diperbarui: 26 Februari 2018   12:14 3883
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: megapolitan.kompas.com

Semoga semangat untuk menegakkan aturan tentang Kewajiban RS, juga disertai semangat menetapkan kewajiban pasien terhadap RS. Hal ini bukan untuk semakin merenggangkan jarak. Justru hak dan kewajiban yang jelas, akan mendudukkan semua pihak pada tempatnya agar tidak perlu ada yang merasa terkalahkan. 

Semoga bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun