Semoga semangat untuk menegakkan aturan tentang Kewajiban RS, juga disertai semangat menetapkan kewajiban pasien terhadap RS. Hal ini bukan untuk semakin merenggangkan jarak. Justru hak dan kewajiban yang jelas, akan mendudukkan semua pihak pada tempatnya agar tidak perlu ada yang merasa terkalahkan.Â
Semoga bermanfaat.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!