2. Terhadap biaya perawatan yang harus ditanggung, maka dilakukan menggunakan dana sosial, tetapi bukan jalur Dana Jaminan Sosial sebagai pencairan klaim. Sumber dana sosial dari pemerintah dan pemda. Bila memang BPJSK menyadari atau mengakuinya sebagai turut berperan dalam terjadinya "salah prosedur" tersebut, usul saya, gunakan aset BPJSK hasil pengalihan aset dari ASKES atau hasil pengembangannya.Â
3. Tidak boleh menjadikan langkah penyelesaian ini sebagai preseden yang bisa kemudian berulang dan berulang. Kalau memang disadari ada kebutuhan penyesuaian regulasi, maka seperti poin 1, lakukan sebagai langkah perbaikan, tetapi bukan langkah untuk penyelesaian masalah.Â
Jadi ibaratnya, proses memadamkan api memang harus dilakukan, tetapi tidak dengan cara meruntuhkan rumahnya.Â
Para pihak juga harus menyadari hal itu. Menyudutkan BPJSK dan menuntutnya menanggung biaya tanpa mendudukkan masalahnya, sama saja dengan mengajak bersama-sama tidak mengikuti regulasi. Untuk masyarakat dan untuk masa selanjutnya, jelas ini bukan langkah yang bijak.Â
Mari Kawal JKN!