Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Kawal JKN: Menyelesaikan Masalah Tidak Harus dengan Melanggar Aturan

2 Oktober 2016   06:11 Diperbarui: 2 Oktober 2016   10:17 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Sesuai dengan Peraturan pada Permenkes 28/2014 (gambar 2) pasien harus sudah dapat dipastikan kepesertaannya saat mulai mendapatkan pelayanan. Pasien dapat menyatakan diri sebagai peserta dan diberi kesempatan 3x24 jam untuk memenuhi semua persyaratan. 

Bila dibaca lebih rinci dalam Keterangan Pers yang juga diberitakan sebelumnya di media bahwa Bayi A tersebut adalah 1 diantara 2 bayi kembar. Bayi kembarannya lahir sehat, sebut saja Bayi B, sempat dibawa pulang, walau kemudian kembali dirawat. Untuk bayi B ini tidak ada masalah karena ketika lahir tanpa masalah medis, maka biaya pelayaannya masuk dalam paket perawatan Ibunya. Ketika dia terpaksa kembali dirawat, maka nampaknya sudah melewati tanggal 24 Juni 2015 sehingga dapat diterbitkan SEP (sah sebagai peserta) secara personal. 

Sedangkan pada Bayi A, lahir pada kondisi dengan masalah medis, maka harus dipisahkan pembiayaannya. Artinya harus dipastikan status kepesertaannya. Dalam kondisi itulah muncul masalah karena janin didaftarkan pada tanggal 10 Juni 2015 dengan HPL pada bulan September 2015. Regulasi menyatakan, pembayaran pertama untuk mengaktifkan kartu adalah saat bayi lahir hidup. Dalam hal bayi lahir sebelum 14 hari setelah pendaftaran, maka berlaku ketentuan masa tenggang untuk baru dapat diaktifkan dengan pembayaran pertama pada 24 Juni 2015. Jelas bunyi regulasi itu dalam Peraturan BPJSK nomor 1/2015 yang dirinci dalam Peraturan Direksi BPJSK nomor 32/2015 (gambar 3). 

Berarti pada saat pendaftaran tanggal 10 Juni 2015, baru diperoleh nomor VA (Virtual Account) seperti pada gambar 4. Dengan nomor inilah 14 hari kemudian paling cepat serta saat bayi sudah lahir hidup, baru bisa dilakukan pembayaran pertama dan mengaktifkan kartunya. Setelah aktif, maka baru diperoleh kartu seperti pada gambar 5. Dengan kartu inilah baru dapat diterbitkan SEP sebagai bukti kepesertaan yang ditunjukkan saat mulai mendapat pelayanan di RS. 

Pada kasus ini, jelas pada tanggal 18 Juni 2015, belum ada kartu aktif seperti pada gambar 5. Kalaupun saat itu peserta menyatakan sebagai peserta BPJSK, maka muncul masalah:

1. Tidak mungkin dalam waktu 3 x 24 jam, dapat terbit kartu yang aktif karena pembayaran pertama baru bisa dilakukan pada tanggal 24 Juni 2015. Artinya klausul dalam Permenkes 28/2014 tidak dapat dipenuhi. 

2. Kalaupun misalnya ada kasus lain dimana dapat diterbitkan kartu masih dalam waktu 3x24 jam sejak mulai dirawat, tetap ada masalah karena klausul pada Peraturan Direksi BPJSK nomor 211/2014 menyatakan bahwa pendaftaran saat sudah berada dalam perawatan maka tidak bisa digunakan pada episode perawatan tersebut (gambar 6). Di lapangan ini diartikan bahwa kalau kartu memasuki masa pembayaran pertama (sudah melewati masa tenggang 14 hari) saat mendapatkan perawatan, maka tidak bisa digunakan pada episode perawatan tersebut. Peraturan BPJSK nomor 1/2015 memang menyatakan bahwa Peraturan BPJSK nomor 4/2014 tidak berlaku lagi. Tetapi tidak ada pasal yang menyatakan bahwa Peraturan Direksi nomor 211/2014 tidak berlaku lagi. 

3. Menilik berita dinyatakan bahwa BPJSK mulai menanggung sejak 24 Juni 2015. Ini artinya tidak sesuai dengan regulasi pada Peraturan Direksi nomor 211/2014. Kalaupun ada beda tafsiran terhadap pasal 6 dalam Peraturan Direksi dimaksud, tetapi di lapangan yang terjadi memang kartu yang menjadi aktif saat sudah dalam perawatan tidak dapat serta merta digunakan. Juga dalam banyak laporan di lapangan, ketika terjadi pemisahan episode perawatan menjadi sebelum dan setelah ada pertanggungan, juga hampir selalu memunculkan masalah. Justru munculnya regulasi di Permenkes 28/2014 (gambar 2) itu untuk mengatasi permasalahan pemisahan episode pertanggungan yang banyak muncul di awal JKN diterapkan. 

Sulit dipungkiri bahwa BPJSK terpaksa mengambil langkah yang justru tidak sesuai dengan regulasinya sendiri dalam kasus bayi A ini. Padahal, bila menilik isi keterangan pers, terhadap kasus Bayi K, BPJSK tetap tegas bahwa tidak bisa menanggung karena tidak sesuai prosedur. Padahal dalam kasus Bayi K, jelas statusnya sudah peserta aktif, sudah menyatakan diri sebagai peserta, HANYA tidak memenuhi prosedur untuk melengkapi syarat-syarat dalam waktu 3x24 jam. Perbedaan perlakuan ini bisa memunculkan masalah. 

Sejak muncul kasus Bayi K, saya sudah mengusulkan langkah-langkah:

1. Menegakkan regulasi untuk menjaga kepastian. Kalaupun harus ada penyesuaian regulasi, maka penyesuaian itu diberlakukan SETELAH kasus dimaksud, bukan untuk "menyelesaikan" kasus dimaksud. Ini ibarat memadamkan api dengan cara merubuhkan rumahnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun