4. Bila anak dari kelompok mandiri kelas III ternyata dari golongan kurang mampu sesuai penilaian pemerintah daerah, maka diterbitkan Permendagri untuk mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menanggung preminya sampai saatnya masuk dalam perbaruan PBI. Begitu lahir, dalam waktu 3x24 jam, dapat dinyatakan statusnya oleh pemerintah daerah.Â
Klausul yang sama dapat diterapkan juga untuk orang dewasa mandiri kelas III yang ternyata masuk dalam kriteria tidak mampu. Mengapa demikian? Karena kalau sampai ada orang tidak mampu tetapi belum masuk dalam pendataan pemerintah daerah, maka tentu ini adalah tanggung jawab pemerintah daerah.
Muara dari catatan ini, mengingatkan bahwa sebenarnyalah pemerintah yang harus hadir menjadi regulator dari tidak pihak terkait JKN: Peserta, Pemberi Layanan, BPJS sebagai penyelenggara. Dalam banyak kesempatan, pihak BPJS berkilah bahwa "kami hanya sebagai juru bayar, pemerintah yang menetapkan aturan". Namun dalam prakteknya, ada beberapa kebijakan BPJS yang jelas termasuk ranah "mengatur rumah tangga pihak lai". Sebagian dari kebijakan "luar ranah" itu terpaksa diambil BPJS karena absennya pemerintah yang tidak hadir di tengah-tengah para pihak. Namun terkait masa tenggang 7 hari ini, termasuk tentang pendaftaran bayi dalam kandungan, hemat saya BPJS sudah melangkah terlalu jauh.Â
Catatan saya tentang hal ini, ada pada referensi no 4. Poin pentingnya, sudah saatnya kita berharap, pemerintah yang menegakkan posisi dan fungsinya sebagai regulator agar terjadi hubungan saling seimbang antar para pihak. Juga untuk menegakkan kewajibannya melindungi bagi seluruh rakyat, termasuk salah satunya membantu bagi kelompok tidak mampu.Â
Salam Sehat!
Referensi:
1. SatuÂ
2. DuaÂ
3. Tiga
4. EmpatÂ
5. Lima