Bukankah tidak berlaku lagi? Seharusnya. Tetapi selama tidak ada aturan yang lebih baru, apa yang bisa digunakan oleh BPJSK dalam melaksanakan pasal 40 Perpres 12/2013 tersebut? Akan jauh lebih tidak tepat lagi bila tiba-tiba BPJSK menerbitkan sendiri kriteria tersebut. Tentu lebih tepat bila kita sebagai profesi dan Kemenkes sebagai regulator, memberikan lagi dasar hukum yang lebih terkini sebagai pegangan bagi BPJSK terkait "penilaian kegawatdaruratan".Â
Di atas itu semua, baik masih menggunakan Permenkes 416/2011 atau nanti ada regulasi baru, sebenarnya tetap berlaku bahwa Dokter berhak melakukan modifikasi terhadap Standar yang berlaku ASAL beralasan dan ditulis dalam Rekam Medis. Selanjutnya dipertanggungjawabkan dalam mekanisme audit medis yang bisa saja nanti berarti mengamanahkan revisi terhadap standar yang berlaku (pasal 13 Permenkes 1438/2010). Tentu saja juga sebaliknya, audit medis dapat menilai pula apakah memang diperlukan modifikasi tersebut.Â
Tapi bagaimana kalau sudah soal klaim INA-CBGs? Itu tantangannya. Kita harus "berani" kalau kita yakin benar. Pertahankan walau memang tentu ada proses yang tidak ringan. Tetapi sekali kita mampu bertahan dan membuktikan, maka selanjutnya akan menjadi jauh lebih ringan.Â
Terhadap diskusi di awal tulisan ini, kita juga harus fair. Kalau sampai sekarang ini kita masih berpandangan seperti dalam diskusi tersebut, artinya kita yang tidak mau tahu. Padahal jelas klausulnya dalam regulasi, seberapapun regulasi itu sendiri seharusnya sudah kita revisi. Justru mari soal kriteria gawat darurat ini menjadi titik tolak kita untuk berbenah: memperbaiki regulasi yang menjadi ranah kita, sekaligus menjawabnya dengan profesionalitas dalam kasus per kasus. Menyudutkan BPJSK dalam hal penilaian kegawatdaruratan ini, maaf, bisa-bisa berarti justru menepuk air di dulang. Yang jelas, menambah jarak dan kesenjangan diantara sesama pilar JKN. Mari kita perbaiki.Â
Jangan biarkan dan jangan paksa BPJSK mengatur yang bukan ranahnya.Â
#SalamKawalJKN
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H