Asal muasal salah kaprah “Dokter digaji 2000 per pasien” adalah pemahaman yang salah dari konsep Kapitasi. Besaran tarif kapitasi ditetapkan dengan Permenkes 69/2013, yang kemudian diperbarui dengan Permenkes 59/2014. Terkait kapitasi, isinya masih sama:
(1) Tarif pelayanan kesehatan tingkat pertama pada daerah terpencil dan kepulauan yang diberikan oleh dokter atau bidan/perawat, ditetapkan berdasarkan Tarif Kapitasi. (2) Tarif Kapitasi bagi dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per jiwa per bulan. (3) Tarif Kapitasi bagi bidan/perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) per jiwa per bulan.
(4) Dalam hal jumlah peserta terdaftar pada pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari 1000 jiwa, pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama dibayar sejumlah kapitasi untuk 1000 jiwa.
(5) Ketentuan mengenai daerah terpencil dan kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Bagaimana menerapkan rentang 3000-6000 rupiah? Berdasarkan pasal 9 Permenkes 71/2013 yang kemudian dirujuk pula pada pasal 4 Permenkes 59/2014, BPJSK kemudian menetapkan dalam rentang itu besaran kapitasi masing-masing FKTP berdasarkan 4 hal: SDM, kelengkapan sarpras, lingkup pelayanan dan komitmen pelayanan. Diskusi lebih lengkap dapat disimak pada tulisan tentang Norma Kapitasi.
Setelah besaran kapitasi ditetapkan pada awal 2014, maka terjadi kebingungan karena belum ada regulasi yang jelas bagaimana membagi Dana Kapitasi itu terutama di FKTP milih pemerintah. Karena belum ada regulasi, di FKTP swasta pun bervariasi penerapannya sesuai pemahaman pengelola dan pelaksana pelayanannya. Jadilah pada awal-awal itu serba bingung. Maka masih wajar bila di awal-awal itu muncul salah paham “Dokter digaji 2000 per pasien” tersebut.
Pada bulan April 2014, terbit Perpres 32/2014 yang mengatur tentang pemanfaatan Dana Kapitasi pada FKTP milik pemerintah. Disebutkan di sana bahwa: