Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Perang Kata: Dokter Digaji BPJS 2000 per Pasien?

2 Juni 2016   04:23 Diperbarui: 2 Juni 2016   04:31 3742
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokter-2000-7-574f4cc783afbdef21749e5d.jpg
dokter-2000-7-574f4cc783afbdef21749e5d.jpg
Sungguh, perang kata seperti ini tidak menyenangkan. Akar masalahnya, sejak awal memang ada salah kaprah pemahaman kita. Sebenarnya, amanah UU SJSN 40/2004 adalah Jaminan Kesehatan Nasional (tanpa perlu berpanjang debat tentang istilah ini). Sedangkan BPJSK adalah yang dibentuk sebagai Badan Penyelenggara. Artinya, seharusnya kita selalu menyebut ATURAN JKN, bukan menyematkan semuanya sebagai ATURAN BPJSK. Rincian Aturan JKN itu dalam bentuk sejak UU, PP, Perpres, Permenkes dan Peraturan BPJSK. Masing-masing harus kita tempatkan dalam ranahnya.

Asal muasal salah kaprah “Dokter digaji 2000 per pasien” adalah pemahaman yang salah dari konsep Kapitasi. Besaran tarif kapitasi ditetapkan dengan Permenkes 69/2013, yang kemudian diperbarui dengan Permenkes 59/2014. Terkait kapitasi, isinya masih sama:

dokter-2000-8-574f4ce883afbdf821749e5d.jpg
dokter-2000-8-574f4ce883afbdf821749e5d.jpg
Ada klausul peraturan tersendiri untuk FKTP di daerah perifer:

(1) Tarif pelayanan kesehatan tingkat pertama pada daerah terpencil dan kepulauan yang diberikan oleh dokter atau bidan/perawat, ditetapkan berdasarkan Tarif Kapitasi. (2) Tarif Kapitasi bagi dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per jiwa per bulan.      (3)  Tarif Kapitasi bagi bidan/perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) per jiwa per bulan.

 (4)  Dalam hal jumlah peserta terdaftar pada pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari 1000 jiwa, pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama dibayar sejumlah kapitasi untuk 1000 jiwa.

 (5)  Ketentuan mengenai daerah terpencil dan kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan.

Bagaimana menerapkan rentang 3000-6000 rupiah? Berdasarkan pasal 9 Permenkes 71/2013 yang kemudian dirujuk pula pada pasal 4 Permenkes 59/2014, BPJSK kemudian menetapkan dalam rentang itu besaran kapitasi masing-masing FKTP berdasarkan 4 hal: SDM, kelengkapan sarpras, lingkup pelayanan dan komitmen pelayanan. Diskusi lebih lengkap dapat disimak pada tulisan tentang Norma Kapitasi.

Setelah besaran kapitasi ditetapkan pada awal 2014, maka terjadi kebingungan karena belum ada regulasi yang jelas bagaimana membagi Dana Kapitasi itu terutama di FKTP milih pemerintah. Karena belum ada regulasi, di FKTP swasta pun bervariasi penerapannya sesuai pemahaman pengelola dan pelaksana pelayanannya. Jadilah pada awal-awal itu serba bingung. Maka masih wajar bila di awal-awal itu muncul salah paham “Dokter digaji 2000 per pasien” tersebut.

Pada bulan April 2014, terbit Perpres 32/2014 yang mengatur tentang pemanfaatan Dana Kapitasi pada FKTP milik pemerintah. Disebutkan di sana bahwa:

dokter-2000-9-574f4d15eaafbd080e40935e.jpg
dokter-2000-9-574f4d15eaafbd080e40935e.jpg
Satu kata kunci: sekurang-kurangnya 60% dari Dana Kapitasi adalah untuk Jasa Pelayanan. Selanjutnya terbit Permenkes 19/2014 yang mulai berlaku per 1 Mei 2015, untuk merinci pembagian Jasa Pelayanan tersebut:

dokter-2000-10-574f4d2b2523bd7d0da1adfc.jpg
dokter-2000-10-574f4d2b2523bd7d0da1adfc.jpg
Selanjutnya, dari proporsi Jasa Pelayanan tersebut, dibagi untuk semua komponen pelayanan, TIDAK HANYA untuk Dokter. Caranya dengan memberi poin-poin nilai sebagai remunerator agar tercapai proporsi mendekati keadilan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun