Begitu juga dinamika untuk kelompok PPU dari segmen Pekerja Non Pemerintah. Keluhan tentang masih adanya Pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya. Bagaimana penerapan Pasal 11 Perpres 12/2013 jo Perpres 111/2013 dan tidak direvisi dalam Perpres 19/2016 bahwa sebelum didaftarkan maka pemberi kerja bertanggung jawab atas biaya kesehatan pekerjanya sesuai standar JKN. Atau bagaimana bila nyata-nyata pemberi kerja tidak mendaftarkan, sementara pekerja memilih untuk mendaftar sebagai Peserta Mandiri? Hal-hal seperti ini juga sebaiknya dijelaskan terbuka.Â
Begitu juga bahwa ternyata Perpres 19/2016 maupun revisinya 28/2016, ternyata menegaskan lagi hak bagi Peserta Mandiri kelas 3 untuk naik kelas selama perawatan. Berarti perlu ada revisi terhadap klausul dimaksud dalam Per BPJSK 1/2015 dan Per Dir BPJSK 32/2015. Penulis mendengar juga sudah terbit SE 72/2016 tentang pengalihan kepesertaan PBPU ke segmen lain, namun penulis belum mendapatkan dokumen dimaksud, padahal hemat penulis itu jelas mengatur publik.
Sebaiknya hal-hal demikian sekalian diatur dalam sebuah Peraturan BPJSK secara lengkap sehingga mudah diketahui oleh umum. Bahwa kemudian diperlukan beberapa regulasi internal yang lebih ke arah sisi teknis administraitf, mangga itu sesuai kebutuhan.
Penulis juga sambil menunggu jawaban lebih lengkap dari Grup Kepesertaan. Pada saatnya regulasi-regulasi itu sudah lebih dirapikan, penulis pasti akan membantu untuk ikut mensosialisasikan sebagai bagian dari komitmen mengawal JKN.
#SalamKawalJKN