Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

JKN: "DPM", TKMKB, DPK, Tim Verifikasi Gabungan?

5 April 2016   05:36 Diperbarui: 23 Juni 2016   06:10 1992
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Namun sampai masuk 2015, belum banyak terbentuk juga tim tersebut. Maka kemudian terbit SesDitJen BUK Kemkes 4843/2015 tanggal 23 September 2015 tentang Laporan Pembentukan Tim Verifikasi Gabungan. Saat surat ini terbit, terjadi kebingungan karena pada April 2015 telah terbit Permenkes 36/2015 tentang Pencegahan Fraud. Di dalamnya sudah memuat juga hal-hal yang menjadi rekomendasi KPK. Salah satu wujudnya adalah Pembentukan Tim Pencegahan Kecurangan sebagaimana uraian sebelumnya. Pembentukan tim tersebut juga dibatasi sebenarnya 30 Oktober 2015 (6 bulan setelah Permenkes 36/2015 diundangkan).

Apakah memang harus ada dua-duanya? Apalagi, Tim Verifikasi Gabungan itu menyertakan BPJSK setempat? Karena surat dari Direktorat BUK (waktu itu) tersebut, BPJSK juga menyurati RS untuk mengklarifikasi pembentukan Tim Verifikasi Gabungan. Jadilah memang sempat menimbulkan kebingungan bersama. Ditambah kemudian terbit lagi Surat Dirjen Yankes Kemenkes tanggal 3 Maret 2015 tentang Laporan Pembentukan Tim Verifikasi Gabungan paling lambat 31 Maret 2016. Semakin bingung jadinya. Sekali lagi, apakah harus ada dua-duanya?

[caption caption="Tim Gabungan"]

[/caption]Penulis berharap, Kemenkes segera mengklarifikasi hal ini agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. Bila memang sudah dapat dipenuhi dengan Tim Pencegahan Kecurangan, maka seyogyanya tidak perlu lagi dibentuk Tim Verifikasi Gabungan. Apalagi sebenarnya sudah ada Tim Monev yang dikoordinasikan oleh Kemenkes di tingkat pusat, dan Dinkes di daerah. Mari menempatkan pada tempatnya secara efektif dan efisien. 

Muara dari KMKB dengan kawalan oleh TKMKB adalah pelayanan kesehatan yang mutunya memenuhi standar, dengan biaya yang efisiensi. Wajar bahwa selalu akan ada pendulum diantara kedua batas tersebut, maka perlu dikawal oleh TKMKB. Karena itu, tiada pilihan lain, mari memberdayakan TKMKB. 

#SalamKawalJKN

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun