Namun sampai masuk 2015, belum banyak terbentuk juga tim tersebut. Maka kemudian terbit SesDitJen BUK Kemkes 4843/2015 tanggal 23 September 2015 tentang Laporan Pembentukan Tim Verifikasi Gabungan. Saat surat ini terbit, terjadi kebingungan karena pada April 2015 telah terbit Permenkes 36/2015 tentang Pencegahan Fraud. Di dalamnya sudah memuat juga hal-hal yang menjadi rekomendasi KPK. Salah satu wujudnya adalah Pembentukan Tim Pencegahan Kecurangan sebagaimana uraian sebelumnya. Pembentukan tim tersebut juga dibatasi sebenarnya 30 Oktober 2015 (6 bulan setelah Permenkes 36/2015 diundangkan).
Apakah memang harus ada dua-duanya? Apalagi, Tim Verifikasi Gabungan itu menyertakan BPJSK setempat? Karena surat dari Direktorat BUK (waktu itu) tersebut, BPJSK juga menyurati RS untuk mengklarifikasi pembentukan Tim Verifikasi Gabungan. Jadilah memang sempat menimbulkan kebingungan bersama. Ditambah kemudian terbit lagi Surat Dirjen Yankes Kemenkes tanggal 3 Maret 2015 tentang Laporan Pembentukan Tim Verifikasi Gabungan paling lambat 31 Maret 2016. Semakin bingung jadinya. Sekali lagi, apakah harus ada dua-duanya?
[caption caption="Tim Gabungan"]
Muara dari KMKB dengan kawalan oleh TKMKB adalah pelayanan kesehatan yang mutunya memenuhi standar, dengan biaya yang efisiensi. Wajar bahwa selalu akan ada pendulum diantara kedua batas tersebut, maka perlu dikawal oleh TKMKB. Karena itu, tiada pilihan lain, mari memberdayakan TKMKB.Â
#SalamKawalJKN
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H