Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Verifikasi Oh Verifikasi: Solusi Penyelesaian Dispute Claim

13 Februari 2016   06:47 Diperbarui: 13 Februari 2016   09:37 1427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="SE Menkes 63/2016"]

[/caption]

Pelibatan organisasi profesi dalam penyusunan SE ini adalah wujud dari tugas Dewan Pertimbangan Klinis (DPK) sesuai pasal 26 ayat 3 Permenkes 71/2013. Siapa saja anggotanya? 

[caption caption="Pasal 35 Permenkes 71/2013"]

[/caption]

Bila masih ada dirasa kurang tepat, maka arah pertanyaan adalah ke Kemenkes dan Perhimpunan Profesi. Juga, bia di lapangan masih ada perbedaan pendapat, seyogyanya dikembalikan lagi kepada alur penyelesaian masalah tadi. Sebaiknya dihindari adanya ketegangan bila ada perbedaan pendapat dalam proses verifikasi. Segera saja dibawa dan dibahas di TKMKB sejak jenjang terbawah. Penyelesaian di TKMKB ini lebih bermartabat dan maslahat daripada saling tegang di lapangan. 

Di dalam TKMKB terdapat unsur organisasi profesi serta Akademisi dan Pakar Klinis yang hemat penulis dapat menjalankan fungsi Dewan Pertimbangan Klinis itu sejak jenjang terbawah di Kabupaten/Kota. Pernah memang ada paparan rencana Kemkes untuk membentuk semacam DPK itu sampai ke tingkat propinsi. Dalam rencana tersebut disertakan juga Tim Pencegahan Kecurangan sebagaimana amanah Permenkes 36/2015. Tentu rencana ini bertujuan baik. Hanya hemat penulis, langkah itu justru kurang efisien, karena toh sudah ada unsur Organisasi Profesi, Akademisi dan Pakar Klinis dalam TKMKB. 

[caption caption="Draft Alur Penyelesaian Masalah JKN"]

[/caption]

Yang perlu direvisi adalah pembentukan TKMKB seyogyanya oleh Kemenkes agar lebih mudah menjalankan tugasnya secara independen. Kita berharap sekali, Kemenkes menata ulang dan mengambil alih (kembali) komando atas berbagai Tim dalam JKN agar efisien dan benar-benar dirasakan keberadaanya oleh masyarakat, termasuk para penyedia layanan. 

Sebelum revisi itu dijalankan, perlu ditekankan bahwa BPJSK memfasilitasi kegiatan dan kerja TKMKB dengan uang rakyat. Sehingga sebenarnya tidak perlu ada hambatan untuk bersikap independen. Apalagi sebenarnya hemat penulis, dalam JKN ini BPJSK adalah KITA, bukan orang lain seperti era sebelumnya. 

#SalamKawalJKN
Gambar dokpri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun