[caption caption="Kepada siapa BPJS Kesehatan melaporkan penggunaan uangnya? "][/caption]
Satu deretan dengan pertanyaan tentang berapa gaji Direksi BPJSK, biasanya berujung ke berapa sih uangnya BPJSK? Lebih-lebih ketika ada sebaran foto kegiatan gathering pegawai BPJSK. Berapa gaji Direksi, seperti dalam tulisan terdahulu, saya tidak tahu pasti. Informasi yang saya dapatkan penghasilannya pada kisaran 120-130 juta per bulan untuk Direktur Utama. Kemudian secara proporsional untuk Direksi, Ketua Dewas dan Anggota Dewas sesuai Perpres 110/2013.Â
Kalau seperti kegiatan di Bintan itu, darimana uangnya?Â
Dari Dana Operasional. Darimana dana itu? Seperti tulisan sebelumnya, dasar hukumnya adalah UU BPJS nomor 24/2011. Pertama di pasal 1:
Salah satu bagian dari Dana Operasional itu adalah untuk Biaya Personel, yang kemudian dirinci dalam Perpres 110/2013.
Pada tanggal 8 Juni 2015, diterbitkan Permenkeu nomor 108/PMK.02/2015 yang mengubah besaran dana operasional BPJSK 2015 menjadi 0,005% berlaku surut sejak 1 Januari 2015. Perubahan ini karena pemerintah memutuskan melakukan penyertaan modal sebesar 5 T. Rinciannya adalah sebesar 3,5 T untuk biaya operasional dan 1,5 T untuk cadangan terjadinya miss-match. Disebut "penyertaan modal negara" berarti uang itu dipercayakan kepada BPJSK untuk diolah agar dapat menutupi biaya operasional sekaligus tetap berwujud besarannya. Namanya juga menyertakan modal, bukan memberi atau hibah. Tetapi pada tahun 2016 ini, ternyata Kementerian Keuangan kembali menerapkan sistem persentase terhadap premi. Berdasarkan Permenkeu nomor 246/PMK.02/2015 besaran Dana Operasional BPJSK tahun 2016 adalah sebesar 5,39%.Â
Kembali ke topik, dana operasional itu memang sudah diatur demikian. Tinggal sekarang bagaimana pengawasannya? Proses monitoring dan evaluasi pelaksanaan JKN dilakukan oleh multi lembaga. Artinya ada pertanggungjawaban publik terhadap pelaksanaan JKN oleh lembaga-lembaga tersebut.Â