Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Berapa Sih Uang BPJSK?

12 Februari 2016   15:43 Diperbarui: 12 Februari 2016   16:15 2554
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Kepada siapa BPJS Kesehatan melaporkan penggunaan uangnya? "][/caption]

Satu deretan dengan pertanyaan tentang berapa gaji Direksi BPJSK, biasanya berujung ke berapa sih uangnya BPJSK? Lebih-lebih ketika ada sebaran foto kegiatan gathering pegawai BPJSK. Berapa gaji Direksi, seperti dalam tulisan terdahulu, saya tidak tahu pasti. Informasi yang saya dapatkan penghasilannya pada kisaran 120-130 juta per bulan untuk Direktur Utama. Kemudian secara proporsional untuk Direksi, Ketua Dewas dan Anggota Dewas sesuai Perpres 110/2013. 

Kalau seperti kegiatan di Bintan itu, darimana uangnya? 

Dari Dana Operasional. Darimana dana itu? Seperti tulisan sebelumnya, dasar hukumnya adalah UU BPJS nomor 24/2011. Pertama di pasal 1:

Kemudian diuraikan dalam pasal 12 bahwa Dana Operasional adalah Hak BPJS Kesehatan:
12

Salah satu bagian dari Dana Operasional itu adalah untuk Biaya Personel, yang kemudian dirinci dalam Perpres 110/2013.

Besaran Dana Operasional itu sendiri, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, yang diwujudkan dalam PP 87/2013. 

Sebagaimana tulisan sebelumnya, untuk tahun 2014, Peraturan Menteri Keuangan No 211/2013 tanggal 31 Desember 2013 menetapkan bahwa dana operasional adalah sebesar 6,25 persen. Sedangkan untuk tahun 2015, berdasarkan Permenkeu nomor 245/PMK.02/2014 ditetapkan tanggal 24 Desember 2014 sebesar 6,47%.

Pada tanggal 8 Juni 2015, diterbitkan Permenkeu nomor 108/PMK.02/2015 yang mengubah besaran dana operasional BPJSK 2015 menjadi 0,005% berlaku surut sejak 1 Januari 2015. Perubahan ini karena pemerintah memutuskan melakukan penyertaan modal sebesar 5 T. Rinciannya adalah sebesar 3,5 T untuk biaya operasional dan 1,5 T untuk cadangan terjadinya miss-match. Disebut "penyertaan modal negara" berarti uang itu dipercayakan kepada BPJSK untuk diolah agar dapat menutupi biaya operasional sekaligus tetap berwujud besarannya. Namanya juga menyertakan modal, bukan memberi atau hibah. Tetapi pada tahun 2016 ini, ternyata Kementerian Keuangan kembali menerapkan sistem persentase terhadap premi. Berdasarkan Permenkeu nomor 246/PMK.02/2015 besaran Dana Operasional BPJSK tahun 2016 adalah sebesar 5,39%. 

Kembali ke topik, dana operasional itu memang sudah diatur demikian. Tinggal sekarang bagaimana pengawasannya? Proses monitoring dan evaluasi pelaksanaan JKN dilakukan oleh multi lembaga. Artinya ada pertanggungjawaban publik terhadap pelaksanaan JKN oleh lembaga-lembaga tersebut. 

Sedang terhadap BPJSK itu sendiri, ada sistem pengawasannya pula oleh beberapa lembaga. Artinya pula, lembaga-lembaga tersebut harus melaporkan hasil pengawasannya terutama yang bersifat pengawasan eksternal. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun