Prinsipnya tetap sesuai rujukan berjenjang: apa yang bisa diselesaikan di PPK 1, berarti cukup di PPK 1. Apa yang harus dirujuk, maka akan dirujuk sesuai alur. Dalam hal pelayanan kehamilan dan persalinan, dikenal ada rujukan tepat waktu dan rujukan tepat kasus (dibahas tersendiri). Dengan prinsip itu, tidak berarti selalu dari PPK 1 ke PPK 2 baru ke PPK 3. Sesuai kondisi setempat dapat saja dilakukan rujukan langsung dari PPK 1 ke PPK 3.
Bagaimana dengan biaya untuk bayinya?
Prinsip dasar: tarif persalinan adalah mencakup biaya bagi bayinya. Di PPK 1 dengan persalinan normal, Â maka tarif tersebut sudah mencakup untuk bayi. Tidak ada pemisahan atau biaya tambahan untuk bayi. Demikian juga di RS, walaupun Ibu menjalani persalinan dengan penyulit sehingga dirujuk ke RS, selama bayi tidak mengalami masalah medis, maka biaya perawatannya sudah masuk dalam paket pertanggungan untuk Ibunya.
Bagaimana kalau bayi mengalami masalah medis?
Prinsip tetap: apapun status kepesertaannya, dalam kondisi darurat, Faskes dan Nakes harus menolong pasien. Selanjutnya didaftarkan sebagai peserta tersendiri, sehingga berlaku kapitasi terpisah atau pertanggungan tarif INA-CBGs tersendiri, terpisah dari Ibunya. Di sinilah muncul banyak pertanyaan yang akan dibahas pada tulisan tersendiri.
Edit 12 Desember 2016, rangkuman perubahan tarif pada Permenkes 52/2016 jo 64/2016:
#SalamKawalJKN
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H