Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Verifikasi Oh Verifikasi

1 Februari 2016   17:50 Diperbarui: 2 Februari 2016   04:54 2301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kembali ke kasus tadi, tidak elegan kalau kita komentari secara khusus, karena toh jelas kita tidak tahu persis duduk masalahnya di lapangan. Langkah yang elegan adalah membawanya ke TKMKB. Di sanalah bisa dibahas secara berimbang dan bermartabat. Mengapa? Saya rasa kalau DPJP "ribut" dengan Verifikator BPJSK, itu "nggak level". Bukan bermaksud merendahkan harkat kemanusiaannya, tetapi lebih bahwa memang "we are not playing in the same level". Beda pijakan, beda sudut pandang, mudah terjadi salah paham.

Apakah verifikator bisa saja salah? Bisa saja, mengapa tidak? Risiko kesalahan pada orang yang bertugas memverifikasi itu cenderung besar, apalagi bila menyangkut soal keuangan. Maka mereka juga cenderung harus tegas bahkan kaku.

Sebaliknya, apakah pemberi layanan pasti benar? Tinggal dikaji bersama di TKMKB agar berimbang dan bermartabat. 

Apakah harus ada yang salah? Tidak juga. Bisa saja terjadi, keduanya memiliki alasan masing-masing. 

Tetapi apapun itu, lebih baik dijernihkan agar didapatkan solusi yang bisa menjadi yurisprudensi. 

Masalah kedua, apakah benar verifikator itu "pokoknya cari yang klaimnya lebih murah"?

Bukan. Tugas BPJSK sesuai Pasal 24 ayat 3 UU SJSN 40/2004 adalah: ... mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan, kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas. Itu memang tugas berat. Maka tuntutan verifikator juga jelas: efektif dan efisien.

Tuntutan berat itu tidak jarang membuat teman-teman BPJSK tanpa sadar melangkah menyerempet wilayah lain. Apalagi bila memang terjadi asimetri informasi sehingga memunculkan penafsiran bervariasi. Asimetri ini terjadi pada para pihak, termasuk pihak-pihak di luar BPJSK. 

Tapi kok terus main paksa begitu? 

Bayangkan ketika suatu hari seorang PNS pulang dari perjalanan dinas. Tiket di tangan, Surat tugas ada, SPPD tertanda tangani dengan lengkap, sertifikat pelatihan ada, bahkan berita acara pelaksanaan tugas dari instansi yang dituju juga ada. Tapi ternyata, boarding pass penerbangan terselip entah kemana. Apa lacur? Maaf, uang perjalanan dinas tidak bisa dicairkan. Bahkan persekot yang telah diberikan, pembelian tiket yang telah dibayarkan, semua harus dikembalikan. 

Lho, bukankah bukti-bukti pelaksanaan tugas jelas ada? Masak tidak percaya? Bukan, Ini tidak diada-adakan, ini dokumen asli lho. Tapi, maaf, bukan soal tidak percaya, bukan soal mengada-ada, prosedurnya harus demikian. Tetap tidak boleh dicairkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun