Dalam perkembangan sekarang, sedang dikembangkan mekanisme verifikasi berbasis digital. Diharapkan sekitar 70% berkas ajuan klaim, cukup diverifikasi menggunakan aplikasi karena memang pada kenyataannya, sekitar 70-80% klaim tidak ada hambatan selama ini. Sedangkan terhadap sektiar 30% kasus, akan tetap dilakukan secara manual. Diharapkan langkah ini mempercepat proses verifikasi, mengurangi gesekan antar pihak di lapangan sekaligus ada proses akuntabilitas karena proses klaim akan tercatat secara digital.Â
#SalamKawalJKN
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!