Pemberian transfusi dalam keadaan bukan kegawatan, dilakukan secara perlahan sekitar 2-4 jam per kantung. Pemberian yang dianjurkan pada kondisi ini, adalah maksimal 2 kantong per hari, agar optimal dan tubuh pasien mampu menyesuaikan dengan pemberian. Juga untuk meminimalkan risiko dari pemberian volume darah transfusi. Dari sana lah, diduga, muncul pemahaman “maksimal 2 kantung per hari” tersebut. Padahal pada kondisi kegawatan, bisa saja diberikan bahkan sampai lebih dari 10 kantung per hari.
Apakah memang boleh pemberian transfusi di PPK 1?
Sebenarnya, ada yang meragukan dalam hal ini. Bunyi PP 7/2011:
Kemudian dalam Permenkes 99/2015 tentang revisi terhadap Permenkes 71/2013, pelayanan transfusi di PPK 1 tersebut tidak lagi termasuk dalam pertanggungan.
Demikian, mangga.