Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Layanan Darah di BDRS

28 Januari 2016   14:58 Diperbarui: 28 Januari 2016   16:25 637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemberian transfusi dalam keadaan bukan kegawatan, dilakukan secara perlahan sekitar 2-4 jam per kantung. Pemberian yang dianjurkan pada kondisi ini, adalah maksimal 2 kantong per hari, agar optimal dan tubuh pasien mampu menyesuaikan dengan pemberian. Juga untuk meminimalkan risiko dari pemberian volume darah transfusi. Dari sana lah, diduga, muncul pemahaman “maksimal 2 kantung per hari” tersebut. Padahal pada kondisi kegawatan, bisa saja diberikan bahkan sampai lebih dari 10 kantung per hari.

Apakah memang boleh pemberian transfusi di PPK 1?

Sebenarnya, ada yang meragukan dalam hal ini. Bunyi PP 7/2011:

Jadi, menurut isi PP 7/2011 tersebut, pelayanan transfusi di PPK 1 HANYA boleh pada keadaan khusus yaitu Gawat Darurat dan Bencana. Hal ini perlu ditegaskan untuk menjawab pertanyaan tentang skema layanan darah dalam JKN.

Kemudian dalam Permenkes 99/2015 tentang revisi terhadap Permenkes 71/2013, pelayanan transfusi di PPK 1 tersebut tidak lagi termasuk dalam pertanggungan. 

Demikian, mangga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun