Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Salah Kaprah Soal "155 Diagnosis Tidak Boleh Dirujuk"

27 Januari 2016   06:18 Diperbarui: 29 Januari 2016   05:06 29370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apakah benar-benar tidak boleh dirujuk? 

Struktur Permenkes 5/2014 sebagai berikut:

1. Judul Penyakit

2. Masalah kesehatan

3. Hasil Anamnesis

4. Hasil Pemeriksaan Fisik dan Penunjang Sederhana

5. Penegakan Diagnosis

6. Rencana Penatalaksanaan Komprehensif:

     a. Farmakologi dan non farmakologi

     b. Edukasi dan konseling bagi pasien dan keluarga

     c. Aspek komunitas (community oriented)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun