Apakah benar-benar tidak boleh dirujuk?Â
Struktur Permenkes 5/2014 sebagai berikut:
1. Judul Penyakit
2. Masalah kesehatan
3. Hasil Anamnesis
4. Hasil Pemeriksaan Fisik dan Penunjang Sederhana
5. Penegakan Diagnosis
6. Rencana Penatalaksanaan Komprehensif:
   a. Farmakologi dan non farmakologi
   b. Edukasi dan konseling bagi pasien dan keluarga
   c. Aspek komunitas (community oriented)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!