Salah satu isu yang sering menjadi keluhan adalah pelayanan obat dalam JKN. Sering muncul keluhan tentang "kok tidak ditanggung". Pasal 25 UU SJSN 40/2004 menyatakan bahwa "Daftar dan harga tertinggi obat-obatan, serta bahan medis habis pakai yang dijamin oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan". Penetapan daftar dan plafon harga dalam ketentuan ini dimaksudkan agar mempertimbangkan perkembangan kebutuhan medik ketersediaaan, serta efektifitas dan efisiensi obat atau bahan medis habis pakai.
Selanjutnya dirinci pada pasal 32 Perpres 12/2013 bahwa penetapan tersebut oleh Menteri Kesehatan dengan batasan bahwa proses update datanya dilakukan paling lambat tiap 2 tahun. Kemudian pada Pasal 23 Permenkes 71/2013 dinyatakan bahwa:
(1) Peserta berhak mendapat pelayanan obat, Alat Kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang dibutuhkan sesuai dengan indikasi medis.Â
(3) Pelayanan obat, Alat Kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang diberikan kepada Peserta berpedoman pada daftar obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang ditetapkan oleh Menteri.Â
(4) Daftar obat, Alat Kesehatan, dan bahan medis habis pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Formularium Nasional dan Kompendium Alat Kesehatan.Â
(5) Penambahan dan/atau pengurangan daftar obat, Alat Kesehatan, dan bahan medis habis pakai dalam Formularium Nasional dan Kompendium Alat Kesehatan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.Â
Sebagai pelaksanaannya, saat dimulai JKN 1 Januari 2014, digunakanlah Fornas sesuai Kepmenkes 328/2013. Tim Penyusunnya disebut Komite Formularium Nasional yang ditetapkan oleh Menteri (Kepmenkes 228/2013). Terakhir dibentuk dengan Kepmenkes 140/2015. Di dalamnya terdapat Tim Ahli, Tim Evaluasi, dan Tim Pelaksana.Â
Fornas ini menetapkan apa saja obat yang harus tersedia di Faskes sesuai dengan tingkatannya: PPK 1, 2 dan 3. Untuk memandu penerapannya, Dirjen Binfar menerbitkan Pedoman Penerapan Fornas (Kep Dirjen Binfar 1346/2014). Di dalam panduan tersebut diperinci tentang cara peresepan dan restriksi atau patokan sebagai upaya pengendalian dari penggunaan obat yang tidak efisien.Â
Regulasi JKN menyatakan bahwa pemberian obat dalam JKN harus mengacu pada Fornas. Dalam hal terdapat permintaan obat di luar Fornas, harus mendapat ijin dari Komite Medis dan Pimpinan Faskes (Permenkes 71/2013). Khusus untuk Obat PRB, Penyakit Kronis dan Sitosatika, ditetapkan harganya oleh Kemenkes melalui Kepmenkes 312/2014 dan diperbarui dengan Kepmenkes 372/2015.Â
Â
Setelah berjalan sekitar 8 bulan, pada 26 Mei 2014 terbit revisinya dengan Kepmenkes 159/2014. Kemudian diikuti revisi kedua pada 2 September 2015 dengan Kepmenkes 363/2015. Pada perubahan kedua ini, masih terpisah antara Fornas dan Pedoman Penerapannya.Â
Pada tanggal 31 Desember 2015, terbit Fornas baru sesuai Kepmenkes 523/2015 yang sekaligus disertakan juga Petunjuk Penyusunan dan Penerapan Fornas sesuai Kepmenkes 524/2015. Pada fornas baru ini, sekaligus ditampilkan restriksi dan panduan peresepannya (tidak terpisah seperti pada Fornas edisi sebelumnya). Saya tidak pada kemampuan untuk menganalisis lebih jauh dari sisi isinya. Tentu pada Spesialis di bidangnya dan para Ahli Farmakologi Klinik yang lebih tepat menganalisisnya.Â
Mohon kepada yang berkompeten untuk menganalisis secara konten. Yang jelas, ini adalah ranah Kemkes dan kita sebagai penyedia layanan. Teman-teman BPJSK mohon untuk mengetahui dan memahami agar dapat membantu dalam melaksanakannya melalui mekanisme utilization review.Â
Selanjutnya, mari para penyedia layanan, BPJSK dan peserta untuk bersama-sama mengusulkan perbaikan yang diperlukan agar isi fornas maupun penyediannya di lapangan, benar-benar memenuhi kebutuhan bagi semua pihak.Tidak perlu terjadi lagi salah kaprah dengan menudingkan soal fornas dan pengadaannya ke BPJSK. Mari kita kritik BPJSK pada ranahnya. Tidak perlu lagi pula saling mencerca. Malah justru kita harus bergandeng tangan untuk memperbaiknya.Â
Edit 4 Maret 2015:
Pada tanggal 18 Februari 2016, terbit revisi terhadap Fornas 2015 melalui Kepmenkes 137/2016. Salah satu poin pentingnya, memasukkan kembali beberapa obat kemoterapi yang semula masuk pada Fornas 2013, tetapi dikeluarkan dari Fornas 2015. Revisi berlaku per 1 Januari 2016.Â
#SalamKawalJKN
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI