Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Tidak Ada Obat BPJS! Fornas JKN

22 Januari 2016   09:15 Diperbarui: 4 Maret 2016   17:34 4781
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karena barangkali masih sama-sama kurang paham, maka sering terjadi salah kaprah di lapangan. Ketika ada masalah dengan pemberian obat dalam hal pemilihannya, maka serta merta muncul: obat BPJS tidak lengkap. Padahal jelas dalam hal ini, BPJSK tidak turut campur. Juga ketika ada obat kosong, lagi-lagi BPJSK yang menjadi sasaran. Sebaiknya kita dudukkan masalah ini, agar kita juga bisa fokus mengritik BPJSK pada hal yang menjadi ranahnya.  

Setelah berjalan sekitar 8 bulan, pada 26 Mei 2014 terbit revisinya dengan Kepmenkes 159/2014. Kemudian diikuti revisi kedua pada 2 September 2015 dengan Kepmenkes 363/2015. Pada perubahan kedua ini, masih terpisah antara Fornas dan Pedoman Penerapannya. 

Harus diakui, pemahaman kita tentang adanya regulasi Fornas dan Panduan ini memang seringkali masih kurang merata. Akibatnya mudah terjadi salah paham. Pernah terjadi juga, teman-teman BPJSK menyampaikan isi regulasi tentang restriksi itu tanpa menyebut dasar regulasinya sehingga dikira adalah Peraturan BPJSK. 

Pada tanggal 31 Desember 2015, terbit Fornas baru sesuai Kepmenkes 523/2015 yang sekaligus disertakan juga Petunjuk Penyusunan dan Penerapan Fornas sesuai Kepmenkes 524/2015. Pada fornas baru ini, sekaligus ditampilkan restriksi dan panduan peresepannya (tidak terpisah seperti pada Fornas edisi sebelumnya). Saya tidak pada kemampuan untuk menganalisis lebih jauh dari sisi isinya. Tentu pada Spesialis di bidangnya dan para Ahli Farmakologi Klinik yang lebih tepat menganalisisnya. 

Pada Kepmenkes 524/2015 ini, ditambahkan ada Tim Review. Bagaimana alur pemilihan obat juga dijelaskan. Begitu juga alur untuk usulan obat maupun revisi Fornas.  

Siapa yang berhak mengusulkan? Yang berhak adalah: 
Mari kita bersama-sama pelajari. Yang jelas, tidak ada "Obat BPJS". Yang ada adalah Fornas sesuai Keputusan Menkes. Dalam Kepmenkes 523/2015 disebutkan bahwa memberi ruang untuk obat-obat yang belum masuk dalam Fornas tetapi diperlukan di RS, maka alurnya melalui Komite Medik. Selanjutnya disusun Formularium RS agar ada proses pengendalian. Adanya kebutuhan obat di luar fornas itu, kemudian diusulkan kepada Menkes untuk dinilai layak tidaknya masuk ke Fornas edisi revisi atau edisi selanjutnya. 

Mohon kepada yang berkompeten untuk menganalisis secara konten. Yang jelas, ini adalah ranah Kemkes dan kita sebagai penyedia layanan. Teman-teman BPJSK mohon untuk mengetahui dan memahami agar dapat membantu dalam melaksanakannya melalui mekanisme utilization review. 

Selanjutnya, mari para penyedia layanan, BPJSK dan peserta untuk bersama-sama mengusulkan perbaikan yang diperlukan agar isi fornas maupun penyediannya di lapangan, benar-benar memenuhi kebutuhan bagi semua pihak.Tidak perlu terjadi lagi salah kaprah dengan menudingkan soal fornas dan pengadaannya ke BPJSK. Mari kita kritik BPJSK pada ranahnya. Tidak perlu lagi pula saling mencerca. Malah justru kita harus bergandeng tangan untuk memperbaiknya. 

Edit 4 Maret 2015:

Pada tanggal 18 Februari 2016, terbit revisi terhadap Fornas 2015 melalui Kepmenkes 137/2016. Salah satu poin pentingnya, memasukkan kembali beberapa obat kemoterapi yang semula masuk pada Fornas 2013, tetapi dikeluarkan dari Fornas 2015. Revisi berlaku per 1 Januari 2016. 

#SalamKawalJKN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun