Setelah berjalan sekitar 8 bulan, pada 26 Mei 2014 terbit revisinya dengan Kepmenkes 159/2014. Kemudian diikuti revisi kedua pada 2 September 2015 dengan Kepmenkes 363/2015. Pada perubahan kedua ini, masih terpisah antara Fornas dan Pedoman Penerapannya.Â
Pada tanggal 31 Desember 2015, terbit Fornas baru sesuai Kepmenkes 523/2015 yang sekaligus disertakan juga Petunjuk Penyusunan dan Penerapan Fornas sesuai Kepmenkes 524/2015. Pada fornas baru ini, sekaligus ditampilkan restriksi dan panduan peresepannya (tidak terpisah seperti pada Fornas edisi sebelumnya). Saya tidak pada kemampuan untuk menganalisis lebih jauh dari sisi isinya. Tentu pada Spesialis di bidangnya dan para Ahli Farmakologi Klinik yang lebih tepat menganalisisnya.Â
Mohon kepada yang berkompeten untuk menganalisis secara konten. Yang jelas, ini adalah ranah Kemkes dan kita sebagai penyedia layanan. Teman-teman BPJSK mohon untuk mengetahui dan memahami agar dapat membantu dalam melaksanakannya melalui mekanisme utilization review.Â
Selanjutnya, mari para penyedia layanan, BPJSK dan peserta untuk bersama-sama mengusulkan perbaikan yang diperlukan agar isi fornas maupun penyediannya di lapangan, benar-benar memenuhi kebutuhan bagi semua pihak.Tidak perlu terjadi lagi salah kaprah dengan menudingkan soal fornas dan pengadaannya ke BPJSK. Mari kita kritik BPJSK pada ranahnya. Tidak perlu lagi pula saling mencerca. Malah justru kita harus bergandeng tangan untuk memperbaiknya.Â
Edit 4 Maret 2015:
Pada tanggal 18 Februari 2016, terbit revisi terhadap Fornas 2015 melalui Kepmenkes 137/2016. Salah satu poin pentingnya, memasukkan kembali beberapa obat kemoterapi yang semula masuk pada Fornas 2013, tetapi dikeluarkan dari Fornas 2015. Revisi berlaku per 1 Januari 2016.Â
#SalamKawalJKN