(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Fasilitas Kesehatan dan/atau BPJS Kesehatan.Â
(3) Fasilitas Kesehatan atau BPJS Kesehatan wajib menyediakan sarana pengaduan yang dikelola secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri oleh Fasilitas Kesehatan dan BPJS Kesehatan.Â
(4) Dinas Kesehatan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).Â
(5) Dalam hal Peserta atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak puas dengan penyelesaian pengaduan oleh Fasilitas Kesehatan dan/atau BPJS Kesehatan, pengaduan dapat disampaikan secara berjenjang kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Menteri.Â
13. Perubahan pada pasal 41 tentang jangka waktu harus terakreditasinya Faskes untuk dapat bekerja sama dengan BPJSK.Â
a. Diberi waktu tenggang sampai 7 tahun untuk PPK 1, berarti sampai sebelum 1 Januari 2023.
b. Diberi waktu tenggang 5 tahun untuk PPK 2 dan PPK 3, berarti sampai sebelum 1 Januari 2021.
Perubahan ini karena melihat kenyataan masih banyakya Faskes yang belum terakreditasi. Bila dipaksakan kaku, maka berisiko banyak Faskes yang belum bisa bekerjasama. Namun tentunya, ketentuan ini tidak mengubah ketentuan bahwa selambat-lambatnya 2 tahun setelah ijin operasional, RS harus sudah terakreditasi (Permenkes 12/2012). Sedang terkait Akreditasi FKTP, diatur dalam Permenkes 46/2015.Â
Demikian beberapa perubahan dalam Permenkes 99/2015 sebagai revisi terhadap Permenkes 71/2013. Semoga membawa JKN semakin baik.
#SalamKawalJKN
Â