Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Permenkes 99/2015: Revisi terhadap Permenkes 71/2013

20 Januari 2016   06:16 Diperbarui: 20 Januari 2016   09:25 6992
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Ketentuan ini kemudian diatur dalam Lampiran huruf E. 

10. Penambahan pasal 32A

Pasal 32A 

Terhadap pelayanan nonkapitasi yang diberikan oleh jejaring Fasilitas Kesehatan, BPJS Kesehatan membayarkan langsung klaim pembiayaan pelayanan tersebut kepada jejaring Fasilitas Kesehatan. 

Hal ini menjawab keluhan tentang proses pencairan dana non kapitasi kepada pemberi pelayanan jejaring seperti bidan jejaring. Yang perlu menjadi perhatian juga adalah proses verifikasi kepesertaan ketika peserta mendapatkan pelayanan di faskes jejaring, dalam klausul ada keterlambatan pembayaran premi. 

11. Padal 39 ada perubahan:

(3) BPJS Kesehatan wajib melaporkan hasil Utilization Review secara berkala kepada Menteri dan DJSN. Kata "wajib" ditambahkan pada revisi ini. 

Meskipun tata cara dan mekanisme pelaporan itu tetap diatur berdasarkan Peraturan BPJSK (ayat 4 pasal 39).

12. Penambahan pasal 39A dan 39B terkait mekanisme pengaduan. Awalnya mekanisme ini diatur dalam Permenkes 28/2013. 

Pasal 39A 

(1) Setiap Peserta atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan Jaminan Kesehatan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun