Ketentuan ini kemudian diatur dalam Lampiran huruf E.Â
10. Penambahan pasal 32A
Pasal 32AÂ
Terhadap pelayanan nonkapitasi yang diberikan oleh jejaring Fasilitas Kesehatan, BPJS Kesehatan membayarkan langsung klaim pembiayaan pelayanan tersebut kepada jejaring Fasilitas Kesehatan.Â
Hal ini menjawab keluhan tentang proses pencairan dana non kapitasi kepada pemberi pelayanan jejaring seperti bidan jejaring. Yang perlu menjadi perhatian juga adalah proses verifikasi kepesertaan ketika peserta mendapatkan pelayanan di faskes jejaring, dalam klausul ada keterlambatan pembayaran premi.Â
11. Padal 39 ada perubahan:
(3) BPJS Kesehatan wajib melaporkan hasil Utilization Review secara berkala kepada Menteri dan DJSN. Kata "wajib" ditambahkan pada revisi ini.Â
Meskipun tata cara dan mekanisme pelaporan itu tetap diatur berdasarkan Peraturan BPJSK (ayat 4 pasal 39).
12. Penambahan pasal 39A dan 39B terkait mekanisme pengaduan. Awalnya mekanisme ini diatur dalam Permenkes 28/2013.Â
Pasal 39AÂ
(1) Setiap Peserta atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan Jaminan Kesehatan.Â