(2b) Dalam hal Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) tidak terlibat dalam seleksi dan kredensialing, BPJS Kesehatan dalam melakukan penetapan hasil harus secara bersama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan.Â
Keterlibatan Dinkes dan Asosiasi Faskes ini dipertegas dalam pasal 10. Kemudian bila ada keberatan, maka dapat diajukan kepada Dinkes Propinsi (pasal 11).Â
6. Ada tambahan pasal 15A sebelum pasal 16:
Pasal 15A :Â Seluruh Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan wajib memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban pasien termasuk mengenai pelayanan JKN.Â
Nampaknya ini di dasari banyak keluhan di lapangan tentang ketidak tahuan soal hak dan kewajiban. Tentu ini bisa juga menjadi beban tambahan bagi faskes. Namun ada juga sisi positif bahwa sebenarnya memang adalah kewajiban Faskes untuk menjelaskan kepada pasien tentang hak dan kewajibannya, lepas dari status dan jenis kepesertaan (UU RS 44/2009 dan Permenkes 69/2014). Artinya, sebelum ada JKN pun, kewajiban ini sudah melekat. Yang perlu diperkuat tentu adalah kerjasama yang baik antara Faskes dengan petugas BPJSK di lapangan agar bisa saling mendukung dan melengkapi proses penjelasan tersebut.Â
7. Pada pasal 16 terdapat perubahan tentang cakupan pelayanan non spesialistik di PPK 1. Ada dua perubahan.
f. transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis; butir ini dihilangkan. Butir terkait pada pasal 18 juga dihapus.Â
f. pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama (sesuai perubahan pada pasal 3.
Penghapusan butir tentang transfusi lebih sesuai dengan klausul keamanan pelayanan darah.Â
8. Pasal 22 terdapat penambahan menjadi pasal 22A:
Pasal 22AÂ