Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Dinamika Regulasi Kepesertaan JKN

19 Januari 2016   06:23 Diperbarui: 19 Januari 2016   06:23 611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

4. Untuk itu, RS sebaiknya meminta bukti pendaftaran untuk memperhitungkan apakah ada kemungkinan peserta menggunakan jaminan JKN karena menjadi aktif selama masa perawatan tersebut.

Perkembangan lain adalah terbitnya PP 76/2015 tanggal 7 Oktober 2015 tentang PBI. Hal penting terkait kepesertaan:

Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai PBI Jaminan Kesehatan secara otomatis ditetapkan sebagai PBI Jaminan Kesehatan.

BPJSK perlu memperjelas mekanisme poin 5 ini terkait Peraturan BPJSK no 1/2015 dan Peraturan Direksi BPJSK 32/2015 yang mengharuskan ada rekomendasi dari Dinas Sosial setempat untuk dikecualikan dari ketentuan masa tenggang 14 hari:

 

Per Dir BPJSK 32/2015

Faskes terutama RS yang melayani persalinan, harus mulai menyesuaikan diri dengan peruabahan regulasi ini. Begitu juga Petugas BPJSK di lapangan, harus segera menyesuaikan diri berbasis revisi regulasi dari Direksi BPJSK agar bisa sejalan.

Demikian lah dinamika regulasi terkait kepesertaan dan aktivasi penjaminan. Semoga dapat mengurangi ke salah pahaman di lapangan.

#SalamKawalJKN

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun