4. Untuk itu, RS sebaiknya meminta bukti pendaftaran untuk memperhitungkan apakah ada kemungkinan peserta menggunakan jaminan JKN karena menjadi aktif selama masa perawatan tersebut.
Perkembangan lain adalah terbitnya PP 76/2015 tanggal 7 Oktober 2015 tentang PBI. Hal penting terkait kepesertaan:
Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai PBI Jaminan Kesehatan secara otomatis ditetapkan sebagai PBI Jaminan Kesehatan.
BPJSK perlu memperjelas mekanisme poin 5 ini terkait Peraturan BPJSK no 1/2015 dan Peraturan Direksi BPJSK 32/2015 yang mengharuskan ada rekomendasi dari Dinas Sosial setempat untuk dikecualikan dari ketentuan masa tenggang 14 hari:
Per Dir BPJSK 32/2015
Faskes terutama RS yang melayani persalinan, harus mulai menyesuaikan diri dengan peruabahan regulasi ini. Begitu juga Petugas BPJSK di lapangan, harus segera menyesuaikan diri berbasis revisi regulasi dari Direksi BPJSK agar bisa sejalan.
Demikian lah dinamika regulasi terkait kepesertaan dan aktivasi penjaminan. Semoga dapat mengurangi ke salah pahaman di lapangan.
#SalamKawalJKN
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H