Salah paham itu ternyata terjadi juga pada jajaran petugas di lapangan ketika menerima pendaftaran peserta. Karena itu kemudian pada 28 September 2015, diterbitkan SE Direksi BPJSK 59/2015 tentang Juknis Pendaftaran Peserta Mandiri. Salah satu syarat pendaftaran adalah “Tidak sedang dalam perawatan”.
Bagaimana bila setelah mendaftar, belum 14 hari, ternyata masuk RS untuk rawat inap? Bukankah masih ada klausul “3x24 jam” untuk menunjukkan SEP? Dalam kondisi demikian, dapat digambarkan sebagai berikut bahwa:
1. Sejak awal masuk RS, harus sudah membuat pernyataan bahwa akan menggunakan fasilitas peserta JKN walau belum dapat menunjukkan kartu yang sudah aktif.
2. Bila dalam waktu 3x24 jam atau sebelum pasien pulang/meninggal, kartu sudah aktif, maka pelayanan dalam episode perawatan tersebut masuk pertanggungan:
Penjelasan dari Grup Kepesertaan BPJSK
3. Tetapi bila sampai 3x24 jam atau sebelum pasien pulang/meninggal, belum dapat menunjukkan kartu yang sudah aktif, maka tidak bisa masuk pertanggungan.
Penjelasan dari Grup Kepesertaan BPJSK