Dua kritik utama terhadap Peraturan BPJSK nomor 4/2014 dan turunannya itu adalah: (1) Adanya masa 7 hari dimana pembayaran pertama sudah dilakukan, tetapi belum dapat digunakan. Juga (2) adanya pembayaran ganda oleh Ibu hamil untuk dirinya dan untuk janinnya, padahal belum dan tidak pasti akan digunakan ketika nanti janin tidak lahir hidup ataupun lahir hidup namun tanpa penyulit medis (lebih lanjut soal pertanggungan bayi ini pada tulisan sebelumnya).
Kondisi ini berjalan sampai masuk 2015. Pada 24 April 2015, terbit Peraturan BPJSK nomor 1/2015 yang merangkum dan merevisi regulasi-regulasi sebelumnya. Ada 3 perubahan utama: (1) Anggota keluarga dalam 1 KK yang harus didaftarkan HANYA keluarga inti yaitu Ayah, Ibu dan Anak-anak. (2) Masa tenggang ditetapkan 14 hari dan pembayaran pertama dilakukan paling cepat 14 hari setelah mendaftar. Ini memperbaiki kritik sebelumnya.
Perubahan ke (3) adalah pembayaran pertama bagi janin yang didaftarkan adalah paling cepat setelah bayi lahir hidup.
Ternyata dalam penerapannya, ada yang setelah mendaftar kemudian tidak segera melakukan pembayaran walau sudah melewati 14 hari. Maka disusul Peraturan Direksi BPJSK nomor 32/2015. Isi pentingnya: (1) Pembayaran pertama dilakukan paling cepat 14 hari setelah mendaftar dan paling lambat 30 hari setelah pendaftaran. (2) Ada klausul bahwa Peserta Mandiri yang memilih kelas III, TIDAK boleh meminta naik kelas walaupun bersedia membayar sendiri.
(3) Pembayaran pertama bagi bayi baru lahir, adalah setelah bayi lahir hidup dan paling lambat 30 hari setelah Hari Perkiraan Lahir (HPL) yang disebutkan dalam Surat Keterangan Dokter saat pendaftaran calon bayi. Di lapangan, pendaftaran calon bayi ini masih menjadi masalah terkait belum sinkronnya sistem IT dengan ketentuan dalam regulasi BPJSK sendiri.
Setelah perbaikan aturan ini pun, ternyata masih timbul masalah di lapangan. Pertama kesalah pahaman tentang “apakah setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial bisa langsung berlaku”. Dalam Peraturan Direksi 211/2014 memang berlaku demikian. Tetapi sebenarnya dengan terbitnya Peraturan BPJSK nomor 1/2015, maka Peraturan BPJSK nomor 4/2014 dan turunannya (termasuk Peraturan Direksi 211/2014 tersebut) menjadi gugur. Dengan demikian, klausul bahwa “dapat mendaftarkan diri dan langsung aktif serta bisa digunakan kartunya walau sudah dalam perawatan” adalah TIDAK BERLAKU lagi sejak 1 Juni 2015. Mengapa ditegaskan demikian? ternyata di lapangan, terjadi pola berpotensi fraud dalam penerbitan Rekomendasi Dinas Sosial dengan harapan “bisa langsung digunakan”.