Kepesertaan dalam JKN memang mengalami dinamika regulasi yang sungguh dinamis. Awal JKN 1 Januari 2014, semua orang bisa mendaftar dan langsung aktif. Bahkan dalam Permenkes 71/2013, ketika kita sakit dan harus dirawat di RS, kita masih diberi waktu untuk baru mendaftar sebagai peserta JKN dalam 3x24 jam.
Tetapi kelonggaran itu memberi masalah bagi RS karena banyak yang ketika masuk RS menyatakan “bukan peserta BPJS” tetapi kemudian tiba-tiba menyodorkan kartu BPJSK. RS menjadi repot karena harus ada prosedur pemilahan biaya, termasuk penyesuaian karena penggunaan obat-obatan Fornas. Belum lagi kalau ternyata kelas perawatan beda dengan hak kelas peserta.
Karena itu, pada bulan Juni 2014, terbit Permenkes 28/2014 yang salah satunya menyatakan bahwa masih diberi kesempatan mengurus kartu BPJSK sampai 3x24 jam tetapi sejak awal masuk RS harus sudah menyatakan akan menggunakan Kartu BPJSK. Ini untuk menghindari masalah bagi RS maupun pasien.
Dalam perjalannya, ternyata jumlah peserta Mandiri melebihi target. Dari semula ditargetkan hanya ratusan ribu, ternyata mencapai jutaan orang. Kelompok peserta ini banyak yang baru mendaftar ketika sudah sakit, atau membutuhkan biaya besar seperti hendak menjalani operasi.
Kondisi itu mendorong perubahan kebijakan soal kepesertaan dengan menerapkan masa tenggang. Setelah mendaftar, baru 7 hari kemudian, kartu itu aktif dan bisa digunakan. Penerapan ini didasarkan pada Peraturan BPJSK nomor 4/2014 mulai berlaku 1 November 2014.