Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Dinamika Regulasi Kepesertaan JKN

19 Januari 2016   06:23 Diperbarui: 19 Januari 2016   06:23 611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepesertaan dalam JKN memang mengalami dinamika regulasi yang sungguh dinamis. Awal JKN 1 Januari 2014, semua orang bisa mendaftar dan langsung aktif. Bahkan dalam Permenkes 71/2013, ketika kita sakit dan harus dirawat di RS, kita masih diberi waktu untuk baru mendaftar sebagai peserta JKN dalam 3x24 jam.

 

Permenkes 71/2013

Tetapi kelonggaran itu memberi masalah bagi RS karena banyak yang ketika masuk RS menyatakan “bukan peserta BPJS” tetapi kemudian tiba-tiba menyodorkan kartu BPJSK. RS menjadi repot karena harus ada prosedur pemilahan biaya, termasuk penyesuaian karena penggunaan obat-obatan Fornas. Belum lagi kalau ternyata kelas perawatan beda dengan hak kelas peserta.

Karena itu, pada bulan Juni 2014, terbit Permenkes 28/2014 yang salah satunya menyatakan bahwa masih diberi kesempatan mengurus kartu BPJSK sampai 3x24 jam tetapi sejak awal masuk RS harus sudah menyatakan akan menggunakan Kartu BPJSK. Ini untuk menghindari masalah bagi RS maupun pasien.

 

Permenkes 28/2014

Dalam perjalannya, ternyata jumlah peserta Mandiri melebihi target. Dari semula ditargetkan hanya ratusan ribu, ternyata mencapai jutaan orang. Kelompok peserta ini banyak yang baru mendaftar ketika sudah sakit, atau membutuhkan biaya besar seperti hendak menjalani operasi.

Perilaku itu membuat, rasio klaim (perbandingan besar biaya yang harus ditanggung terhadap besaran premi yang terkumpul) sangat tidak rasional untuk kelompok Mandiri. Bagi kelompok PBI, PNS, TNI/Polri dan pekerja, ternyata malah hanya 88%, sedangkan kelompok Mandiri menggunakan lebih dari 13 kali lipat dari premi yang mereka bayarkan.

 

Kondisi itu mendorong perubahan kebijakan soal kepesertaan dengan menerapkan masa tenggang. Setelah mendaftar, baru 7 hari kemudian, kartu itu aktif dan bisa digunakan. Penerapan ini didasarkan pada Peraturan BPJSK nomor 4/2014 mulai berlaku 1 November 2014.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun