Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Rujukan Berjenjang

7 Januari 2016   06:14 Diperbarui: 4 April 2017   17:45 6790
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Permenkes 1/2012

Aturan rujukan berjenjang ini wajib dipatuhi oleh peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial dan pemberi pelayanan kesehatan (PPK). Bahkan peserta asuransi kesehatan komersial pun sebenarnya tetap mengikuti alur pelayanan kesehatan berjenjang.

Rujuk balik pun sudah diatur dalam Permenkes tersebut:

Dengan demikian jelas bahwa TIDAK BENAR bila ada yang menyatakan “BPJS membuat masalah” karena menerapkan prinsip rujukan berjenjang. Amanah itu sudah ada bahkan sejak sebelum JKN. Hanya masalahnya selama ini tidak diterapkan secara konsekuen. Bahkan di era ASKES dan JPK Jamsotek maupun Jamkesmas, seringkali rujukan berjenjang ini hanya dianggap formalitas belaka.

Sekarang, aturan itu berusaha diterapkan secara konsekuen. Lantas mengapa menjadi perdebatan?

Persoalan timbul karena ada beda penjenjangan antara Permenkes 1/2012 tentang Rujukan Berjenjang dengan Permenkes 340/2010 tentang klasifikasi RS. Dalam klasifikasinya, RS umum dibagi menjadi 4 tipe: D, C, B, A. Bahkan dalam perbaruan terakhir dengan Permenkes 56/2014 pun, klasifikasinya masih demikian. Untuk memudahkan pemahaman, secara ringkas berikut standar minimal tenaga Dokter yang harus ada sesuai tingkatan RS:

Permenkes 56/2014

Dengan demikian, Tingkat 2 menurut Sistem Rujukan Berjenjang diisi oleh dua tipe 3 tipe RS: D, C, B. Sedangkan tipe A sudah tepat mewakili Tingkat 3. Di lapangan, BPJSK mengarahkan bahwa dari PPK 1 dirujuk secara berjenjang ke tipe D atau C lebih dulu, baru ke tipe B. Bila diperlukan baru ke tipe A.

Mengapa begitu? Apa alasannya? Kembali, tugas BPJSK mengacu pada pasal 24 ayat (3) UU SJSN 40/2004 untuk mengembangkan sistem yang efektif dan efisien. Apa yang memang bisa dilayani di RS tipe bawah, tidak boleh dirujuk ke tipe di atasnya. Dasarnya adalah kemampuan layanan di tiap-tiap tipe RS yang tersedia. Karena itu BPJSK melakukan kredensialing salah satunya memetakan apa saja kemampuan layanan pada tiap-tiap Faskes.

Semangat dan filosofinya tidak salah, memang demikian, sebagaimana dalam Permenkes tentang sistem rujukan. Rincian kebijakan rujukan berjenjang dalam skema JKN didasarkan pada Permenkes 71/2013. Termasuk di dalamnya ada mekanisme mapping atau rayonisasi.

Permenkes 71/2013

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun