Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Tegak Lurus Limas JKN

2 Januari 2016   10:41 Diperbarui: 2 Januari 2016   11:51 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedua, di sisi lain, peserta dan penyedia layanan, bahkan aparat pemerintahan di daerah, banyak yang belum memahami beban berat yang disandang oleh BPJSK karena pasal 24 ayat 3 tersebut.

Akibatnya, kita mudah terjebak juga dalam sikap defensif tanpa mau menyadari apa latar belakangnya. Kondisi demikian membuat situasi tidak sehat dalam penyelenggaraan JKN.

Bagaimana dengan aparat pemerintah di pusat? Dengan mengharap kebesaran hati, harus saya sampaikan kesan kuat bahwa belum ada koordinasi dan kerjasama yang baik antara Kemkes dengan BPJSK. Dalam banyak hal dan banyak isu, hal itu tergambar cukup jelas. Beberapa regulasi yang diterbitkan antara keduanya, menjadi tidak bersambung, bahkan ada yang berselisih jalan. Dan itu kemudian seolah dibiarkan saja berjalan. Padahal dalam konsep Monev JKN, sebenarnya Kemkes memiliki peran besar, bersama-sama lembaga lain seperti DJSN, OJK dan Bappenas.

Lantas bagaimana? Mengubah UU jelas membutuhkan kerja besar. Biaya politis, biaya sosial maupun biaya finansial besar. Sebaiknya, melalui Perpres dijabarkan sedemikian sehingga kemitra sejajaran diantara para pihak penegak limas JKN itu terwujud. BPJSK tetap berperan dalam Kendali Mutu Kendali Biaya sebagaimana amanah pasal 24 ayat 3 UU SJSN tersebut, namun peran regulator tetap di tangan Presiden yang didelegasikan kepada Kemkes. Dengan demikian, ketiga pihak dalam limas JKN, dalam pengayoman sekaligus pengaturan oleh pemerintah (Presiden melalui Kemkes).

Wujud nyatanya, meliputi tetapi tidak terbatas pada, misalnya:

  1. Soal tata aturan koding untuk proses verifikasi, adalah ranah Kemkes.
  2. Soal rujukan berjenjang adalah ranah Kemkes (di tingkat nasional), Dinkes dan Organisasi Profesi.
  3. Soal pengendalian pelaksanaan dan penyelesaian masalah terkait pelayanan kesehatan dalam JKN, sebagai tingkat pertama adalah TKMKB Cabang. Kemudian secara berjenjang sampai ke TKMKB Propinsi, TKMKB Nasional dan bila belum selesai, diajukan ke Dewan Pertimbangan Klinis di Pusat. BPJSK bertanggung jawab memfasilitasi kerja TKMKB.
  4. Soal penanganan keluhan para pihak terkait teknis pelaksanaan JKN, diajukan ke Dinkes melalui Tim Monev yang secara berjenjang sampai ke pusat.
  5. Soal ketersediaan dan keberlangsungan penyediaan obat dan alkes adalah ranah Kemkes. BPJSK bertanggung jawab dalam pelaporan penggunannya saja berbasis hasil verifikasi.
  6. Soal pendataan dan perbaruan data Peserta PBI adalah ranah Kemensos, BPJSK hanya menerima data jadi saja.

Dengan menyebut “ranah suatu lembaga” maka berarti pula tanggung jawab pelaksanaannya, termasuk pencapaian indikator kinjernanya, adalah pada lembaga tersebut. Sedangkan kewajiban BPJSK adalah memfasilitasi pelaksanaan proses Kendali Mutu Kendali Biaya tersebut. Hal ini untuk meyakinkan BPJSK bahwa bila memang terjadi dugaan inefisiensi maupun inefektifitas, maka DJSN dan OJK juga sudah sepaham dengan meminta pertanggung jawaban terhadap lembaga terkait.

Untuk melakukan penataan itu, sekali lagi, adalah ranah Presiden karena BPJSK adalah Badan yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Bila kondisi saling defensif ini tidak segera dijernihkan, maka perjalanan JKN akan terus terwarnai dengan saling curiga. Ujung-ujungnya: berisiko menghambat keberhasilan JKN.

Apalagi dalam situasi peralihan ke Direksi dan Dewan Pengawas saat ini. Tanpa arahan yang jelas dan kuat dari level Presiden, sangat dikhawatirkan kondisi berselisih jalan itu akan semakin jauh dan renggang.

Mangga Pak Presiden, mari kita tegakkan Limas JKN!

#SalamKawalJKN

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun