Saya kemudian mencoba melakukan penelusuran. Berdasarkan penelusuran yang saya lakukan, dan saya dapatkan Berdasarkan materi rapat dengar pendapatan antara komisi VII DPR RI, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (17/10/2018) dijelaskan, KK Freeport (dalam hal ini PT Freeport Indonesia) tidak sama dengan apa yang berlaku di sektor minyak dan gas, yang jika konsesi berakhir maka akan secara otomatis dimiliki pemerintah dan dikelola oleh Pertamina.Â
KK yang ditandatangani pada 31 Desember 1991 seharusnya memang berakhir pada 2021. Tapi bukan berarti Indonesia langsung bisa mendapatkan Freeport secara gratis. Ibarat Paul Pogba tadi, meskipun sudah habis kontraknya, bukan langsung bisa pindah secara bebas. Tidak seperti itu.
Jikalaupun pemerintah Indonesia tidak memperpanjang KK Freeport tahun 2021 nanti, Freeport tetap berhak mendapatkan perpanjangan hingga tahun 2041. Pemerintah tidak bisa menahan karena alasan yang tidak wajar. Kalaupun sampai 2041 tidak diperpanjang, bisa digugat di pengadilan arbitrase internasional. Ribet dah!
Kalaupun di arbitrase internasional Indonesia bisa menang, tetap saja, Indonesia harus membeli saham Freeport. Jadi, ya sama saja toh. Ujung-ujungnya harus membeli saham kan?
Pada intinya adalah, Indonesia tidak bisa mendapatkan Freeport secara gratis meskipun kontrak karya sudah selesai. Â Ibarat sepak bola, Indonesia tidak bisa mendapatkan "free transfer" untuk Freeport. Divestasi Freeport ini juga akan membawa keuntungan bagi Indonesia juga kok. Berapa keuntungannya? Ada di tulisan saya berikutnya ya.Â