Mohon tunggu...
WhitePie .
WhitePie . Mohon Tunggu... lainnya -

Saya adalah seorang yang kebanyakan berpikir hehehe

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Apakah Pilkada Langsung Melawan Pancasila?

13 September 2014   22:07 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:47 868
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah pilkada langsung bertentangan dengan UUD 1945 amandemen?

=== Jawaban Permasalahan 4 ===
=== Menurut UUD 1945 amandemen ke 4 ===

BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
butir (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.***)

BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
butir (4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masingmasing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. **)
(Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi)

BAB XA**)
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28D
butir (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. **)

===  Kesimpulan  4  ===
Sehingga untuk pemilihan langsung tidak melanggar uud 1945 amandemen ke 4, apalagi bila sebagian besar rakyat menginginkannya sebab pemilihan harus secara demokrasi yang mana demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu Demos dan Kratos, Demos yg berarti Rakyat dan Kratos yg berati Kekuasaan, maka demokrasi sering juga di sebut dengan "Kekuasaan Rakayat"
http://www.academia.edu/5515667/Demokrasi_berasal_dari_bahasa_yunani_yaitu_Demos_dan_Kratos

Sumber :
Pancasila (bila ada yang meragukan): http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila
UUD 1945 amandemen ke 4 : http://www.dpr.go.id/id/uu-dan-ruu/uud45

Catatan:
Saya bukanlah seorang ahli hukum maupun ahli ke-Pancasilaan semua saya lihat berdasarkan kacamata orang awam tetapi dengan niat yang luhur menjabarkannya sehingga rakyat Indonesia tidak kehilangan hak pilih mereka untuk memilih pemimpin(wakil) daerah mereka masing-masing. Adapun mungkin kesalahan persepsi silahkan dikomentari dan dibahas pada kolom komentar tetapi saya mohon bila terjadi pengkoreksian disertakan bukti dan artikel yang valid sehingga akan membawa manfaat kepada kita semua :)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun