Mohon tunggu...
WhitePie .
WhitePie . Mohon Tunggu... lainnya -

Saya adalah seorang yang kebanyakan berpikir hehehe

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Apakah Pilkada Langsung Melawan Pancasila?

13 September 2014   22:07 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:47 868
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

===  Kesimpulan  1  ===

Saya tidak melihat adanya perlawanan terhadap Sila ke 4 untuk pemilihan kepala daerah secara langsung sebab yang terlihat bukan tatacaranya tetapi adalah sifat kepemimpinannya, dan hal ini sesuai dengan cita-cita reformasi kita yang menginginkan negara ini tidak diatur oleh suatu golongan tertentu.

=== Permasalahan 2 ===
Bagaimana dengan butir-butir sila ke 4 apakah pemilihan kepala daerah secara langsung bertentangan?

=== Jawaban Permasalahan 2 ===
Nah untuk kasus ini lebih jelasnya kita harus melihat setiap butir-butir sila ke 4 tersebut

1.    Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
==> Untuk hal ini sangat terlihat DPRD yang berasal dari partai selalu melihat kebijakan partai terlebih dahulu dari kepentingan rakyat sehingga pemilihan kepala daerah melalui DPRD sering kali melanggar butir ini.
2.    Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
==> Untuk hal ini pemilihan melalui DPRD akan memaksakan kehendak suatu golongan kepada sebuah masyarakat di daerahnya karena mereka tidak sempat menyuarakan suara pilihan mereka untuk memilih pemimpin yang seharusnya memilin secara kerakyatan dan dalam hikmat kebijaksanaan.
3.    Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
==> Untuk mengutamakan musyawarah seakan-akan DPRD adalah bentuk yang paling tepat, akan tetapi dalam pemilihan kepala daerah langsung sering terjadi permusyawarahan dalam kelompok-kelompok masyarakat yang akan memilih pemimpin mereka.
4.    Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
==> Untuk lebih menjelaskan butir ke 3 musyawarah yang diliputi semangat kekeluargaan lebih terlihat di dalam kelompok masyarakat dibanding di DPRD sebab dalam DPRD semangat yang terlihat adalah semangat politik dan kelompok bukan kekeluargaan.
5.    Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
==> Untuk lebih menjelaskan butir ke 3, dalam musyawarah kelompok masyarakat jelas lebih didasari dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah sebab kelompok masyarakat ini memilih pemimpin terbaik untuk mewakili mereka mengambil segala kebijakan daerah. Hal ini jelas tidak terlihat dalam pemilihan DPRD yang dilakukan berdasarkan lobi-lobi politik yang jelas terseirat kepentingan-kepentingan kelompok yang sering kali bukan berdasarkan itikat baik kepada masyarakat.
6.    Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
==> untuk butir ini sama halnya dengan butir nomer 5 yang akan memakai akal sehat dan hati nurani luhur adalah mereka yang bermusyawarah dalam kelompok masyarakat sebab mereka memilih pemimpin yang menentukan nasib mereka sendiri, dimana dalam pemilihan DPRD sering kali bukan akal sehat dan nurani luhur yang terlihat tetapi kebijakan partai dan kelompok.
7.    Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
==> sama dengan butir no 5 dan 6 pemilihan melalui DPRD sering kali melakukan pertanggung jawabannya kepada partai dan golongan bukan sesuai dengan butir no 7, dibandingkan dengan pemilihan langsung dimana para pemilih langsung biasanya akan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk pilihan mereka agar menjadi pemimpin yang terbaik untuk mereka.

===  Kesimpulan  2  ===

Dari penjelasan butir-butir sila ke 4 terlihat malahan lebih mencerminkan sila ke 4 bilamana terjadi pemilihan daerah secara langsung sebab akan lebih menghidupkan isis dari butir-butir pada sila ke 4

=== Permasalahan 3 ===
Apakah pilkada langsung bertentangan dengan pancasila (sila ke 2,3,5)?

=== Jawaban Permasalahan 3 ===
Untuk pembahasan kali ini kita melihat perbutir sila dan harap di ingat saya hanya membahas untuk kontext pemilihan kepala daerah :)
catatan: saya tidak akan membahas sila pertama karena Ke-Tuhanan adalah hak dan kewajiban individu sehingga tidak bisa dilihat dalam kontext pemilihan kepala daerah

=== Sila ke 2 ===

"Kemanusiaan yang adil dan beradab"
1.    Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
2.    Saling mencintai sesama manusia.
3.    Mengembangkan sikap tenggang rasa.
4.    Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5.    Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
6.    Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
7.    Berani membela kebenaran dan keadilan.
8.    Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun