===Â Penjelasan Sila ke 2 ===
Untuk pembahasannya kita langsung masuk ke dalam pembahasan butir agar lebih jelas dan terperinci (begitu pula untuk sila ke 3 dan sila ke 5):
Butir no 1.
Dipilih DPRD: pemilihan melalui DPRD tidak mencerminkan butir no 1 karena akan membuat kelompok superior dan inverior dalam pemilihan kepala daerah
Dipilih Langsung: pemilihan langsung sangat menjamin butir no1
Butir No 3.
Dipilih DPRD: Tidak ada tenggang rasa dalam hal ini yang ada adalah lobi politik dan Walk out bila sudah tidak setuju
Dipilih Langsung: Setelah pemilihan langsung akan/harus tercipta rasa tenggang rasa terhadap kelompok yang kalah dan menang
Butir No 4.
Dipilih DPRD: Dengan pemilihan yang melalui DPRD sering kali di alami tindak semena-mena terhadap anggota partai yang tidak setuju atas pilihan partai mereka
Dipilih Langsung: Cendering tidak ada calon pemimpin yang semena-mena karena menjaga image mereka dimata masyarakat.
Butir No 7.
Dipilih DPRD: Dalam hal ini sering kali kepentingan partai menjadi nomer satu sehingga yang bela kerap kali adaalah kepentingan partai dan golongan bukan kebenaran dan keadilan yang sesungguhnya
Dipilih Langsung: Dalam hal ini calon pemimpin yang dipilih langsung biasanya mengusung pembelaan kebenaran dan keadilan yang sebenarnya sebagai bagian dari visi dan misi mereka
Butir No 8.
Tidak dapat dijelaskan kedalam kontext pemilihan kepala daerah
Butir no 2-5-6.
Dipilih DPRD: calon dari pemilihan dprd tidak perlu melihat butir-butir ini karena mereka dipilih dan ditentukan oleh lobi politik dan golongan serta kepartaian mereka
Dipilih Langsung: Calon dari pemilihan langsung akan mempromosikan butir-butir ini sebab butir ini akan memberikan nilai tambah agar mereka dipilih
=== Sila ke 3 ===
"Persatuan Indonesia"
1.   Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
2.   Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
3.   Cinta Tanah Air dan Bangsa.
4.   Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
5.   Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
===Â Penjelasan Sila ke 3Â ===