Mohon tunggu...
Tomi Nur Diyana
Tomi Nur Diyana Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Mahasiswa, Freelance Shopkeeper

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pro dan Kontra Rencana Pemerintah Menaikkan Tarif Listrik Mulai Januari 2024

25 Desember 2023   23:01 Diperbarui: 25 Desember 2023   23:34 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Kompas.com

Rencana kenaikan tarif listrik nonsubsidi menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak. Berikut ini adalah beberapa pendapat yang mewakili pro dan kontra tersebut:

* Pro: Pemerintah berpendapat bahwa kenaikan tarif listrik nonsubsidi adalah langkah yang perlu dilakukan untuk mengurangi beban subsidi listrik, meningkatkan efisiensi energi, dan mendukung transisi energi. Pemerintah juga menjamin bahwa kenaikan tarif listrik nonsubsidi tidak akan berdampak signifikan terhadap inflasi dan daya beli masyarakat, karena hanya berlaku untuk golongan pelanggan tertentu yang mampu membayar. Pemerintah juga berjanji akan memberikan subsidi listrik yang tepat sasaran, berkeadilan, dan pro-transisi energi.

* Kontra: PLN berpendapat bahwa kenaikan tarif listrik nonsubsidi adalah langkah yang tidak tepat, karena akan menurunkan permintaan listrik, mengganggu rencana investasi, dan merugikan pelanggan. PLN juga mengkhawatirkan bahwa kenaikan tarif listrik nonsubsidi tidak akan berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan perusahaan, karena laba PLN masih bergantung pada besaran subsidi listrik yang diberikan oleh pemerintah. PLN juga meminta agar pemerintah memberikan kepastian hukum dan regulasi terkait tarif listrik, agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha dan masyarakat.

* Pro: Pelanggan berpendapat bahwa kenaikan tarif listrik nonsubsidi adalah langkah yang wajar, karena tarif listrik di Indonesia masih termasuk rendah dibandingkan negara-negara lain. Pelanggan juga berpendapat bahwa kenaikan tarif listrik nonsubsidi akan mendorong mereka untuk lebih hemat dan efisien dalam menggunakan listrik, serta lebih peduli terhadap lingkungan. Pelanggan juga berharap agar pemerintah memberikan fasilitas dan insentif bagi mereka yang ingin beralih ke EBT, seperti diskon, subsidi, atau pajak.

* Kontra: Pakar berpendapat bahwa kenaikan tarif listrik nonsubsidi adalah langkah yang kurang tepat, karena tidak sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial yang sedang sulit akibat pandemi Covid-19. Pakar juga berpendapat bahwa kenaikan tarif listrik nonsubsidi tidak akan efektif dalam mengurangi beban subsidi listrik, karena masih banyak pelanggan yang salah sasaran atau beralih ke daya yang lebih rendah. Pakar juga menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada peningkatan kualitas dan kapasitas infrastruktur listrik, serta pengembangan EBT yang lebih terjangkau dan ramah lingkungan.

* Pro: LSM berpendapat bahwa kenaikan tarif listrik nonsubsidi adalah langkah yang positif, karena akan mendukung transisi energi dan pengurangan emisi gas rumah kaca. LSM juga berpendapat bahwa kenaikan tarif listrik nonsubsidi akan memberikan sinyal harga yang benar kepada pelanggan, produsen, dan investor, sehingga dapat mendorong penggunaan energi yang lebih efisien, hemat, dan bersih. LSM juga mengapresiasi pemerintah yang berkomitmen untuk memberikan subsidi listrik yang tepat sasaran, berkeadilan, dan pro-transisi energi.

Demikianlah artikel tentang pro dan kontra rencana pemerintah menaikkan tarif listrik nonsubsidi mulai Januari 2024. Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan informasi yang objektif dan komprehensif. Terima kasih telah membaca. 


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun