Law Firm TOGAR SITUMORANGÂ (DA)Â - Heboh tentang Hasil Swab palsu dilokasi Bumame Farmasi di mana telah ada hasil bahwa POSITIF terjangkit Covid 19 berdasarkan Hasil Antigen dan PCR sementara orang bersangkutan belum datang atau diperiksa sama sekali.
Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang berharap ada perlindungan hukum dari pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk para korban terhadap cara Oknum tertentu menyalahgunakan Hasil Tes Antigen dan PCR ini sangat berbahaya karena setiap orang akan gampang di Covid 19 kan dan akan diisolasi serta akan diminta bayaran Tinggi selama di Rumah Sakit.
Wanita tersebut akan terbang ke Bali karena ada Hasil Postif terjangkit Covid 19 melalui test Swab Palsu tersebut jelas tidak akan bisa terbang dan itu jelas perbuatan yang sangat merugikan pihak Wanita tersebut akibat perbuatan Oknum atau kelalaian tersebut bisa dipidana juga minta ganti rugi via gugatan perdata.
Dari telusuran sejak pandemi banyak Oknum tertentu melakukan praktek curang dan kembali yang korban adalah Masyarakat dikarenakan walau sudah disuntik Vaksin berkali kali tetap harus melampirkan syarat PCR atau Antigen dan ini sangat tidak jelas tingkat keamanan juga kenyamanan terhadap para pelaku perjalanan dalam melakukan perjalanan baik bisnis atau kunjungan keluarga apalagi untuk berwisata baik ke Luar Negeri dan Dalam Negeri. Â
Advokat Togar Situmorang yang Mimpi jadi Gubernur DKI 2024 melalui jalur Independen menjelaskan kejadian ini harus segera diusut tuntas jangan dibiarkan dan ini akan merongrong wibawa pemerintah yang sudah bekerja keras mengatasi Pademi Covid 19 namun ada Oknum nakal yang bermain baik dalam hal Surat Palsu Hasil Covid 19 sampai terkait Karantina dan ini jelas ada Mafia diduga berkeliaran dan Mafia tersebut mengeruk keuntungan berupa Uang begitu besar dengan cara memanfaatkan kewajiban Test PCR atau Antigen termasuk penempatan Karantina.
Presiden Joko Widodo bahkan sudah memerintahkan Kapolri untuk mengusut tuntas permainan Mafia Kesehatan tersebut dan harus segera di bawa kepersidangan sehingga Masyarakat juga Media bisa jelas bagaimana permainan Oknum Mafia Kesehatan tersebut baik dalam hal surat hasil Antigen atau PCR dan Karantina.
Togar Situmorang sebagai praktisi hukum mengatakan jelas itu suatu perbuatan pidana dan pelaku dapat dihukum penjara serta penyelanggara atau pihak Rumah Sakit atau Pihak terkait dapat dituntut Ganti Rugi dengan mendaftarkan Gugatan Perdata.
Mafia Kesehatan ini kalo terkait hasil Surat PCR atau Swab Palsu itu bisa dikenakan Pasal 378 tentang penipuan juga Pemalsuan Surat dalam Pasal 263, 267 dan Pasal 268 KUHP dan UU No.4 Tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Jo Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan itu dapat juga dipasang untuk menjerat para pelaku Mafia Kesehatan.
Ini merupakan suatu bentuk kejahatan yang perlu diatensi oleh Pemerintah, sebab sangat membuat gaduh, ribut dan merugikan banyak pihak.
Dalam hal ragam peristiwa dugaan pidana tersebut jelas menandakan lemah pengawasan sistem yang ada sehingga dimanfaatkan Oknum Mafia Kesehatan tersebut untuk melakukan manipulasi juga kecurangan untuk merauk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu dari mata rantai pengelola Covid 19 tersebut.
Togar Situmorang Kandidat Doktor Ilmu Hukum berharap agar pihak Kepolisan bisa usut tuntas jangan dikasih ruang praktek curang Mafia ini terus terjadi dan mereka harus diaudit semua agar jelas siapa saja yang melakukan praktek curang dan jangan praktek curang para Mafia tersebut hanya dianggap sepele bahkan dianggap Miskomunikasi.
Togar Situmorang menegaskan akan membantu bagi masyarakat korban yang terkena rangkain permasalahan hukum dugaan praktek Mafia Kesehatan ini baik terkait Mafia Hasil Test PCR atau Antigen dan juga Mafia Karantina seperti terhadap beberapa klien WNA dari London dan Korea dimana diharapkan terhadap institusi berwenang jangan malah ikut bermain sehingga menimbulkan keraguan bagi para pelaku perjalanan untuk dapat dan membantu juga mengawal rangkaian proses hukum sesuai aturan yang berlaku kata ,"Advokat Kondang yang punya kantor berjaringan di berbagai daerah seperti Jakarta, Bali, Bandung.
Togar Situmorang mengatakan sangat mendukung pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid 19 varian Omicron yang tengah melonjak namun sangat disayangkan masih ada Mafia bergentayangan hanya untuk mengeruk keuntungan pribadi seperti peristiwa wanita yang belum diperiksa namun Hasil Surat dugaan Palsu sudah keluar dinyatakan Positif Covid 19.
Togar Situmorang berharap pemerintah melalui Menkes segera segera melakukan Audit total dan pemeriksaan Laboratorium Kesehatan terutama Bumame Farmasi yang menyebabkan wanita gagal terbang ke Bali karena hasil PCR diduga gunakan Surat Palsu itu dapat segera dibekukan izin mereka.
Adigum Keselamatan Rakyat adalah Hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto harus menjadi pedoman utama dan menjadi prinsip dasar yang harus dipegang teguh semua lapisan.
Covid 19 adalah penyakit menular yang berbahaya yang saat ini mengancam setiap orang, setiap penduduk Indonesia tanpa terkecuali.
Keselamatan Hidup insan  itu adalah HAM dan Adigum hukum bukan sekedar slogan tanpa arti lnamun harus menjadi manifestasi keprihatinan, kepedulian dan perlindungam terhadap HAM dan Indonesia sebagai Negara Hukum dimana Hukum merupakan Panglima harus tetap teguh terhadap HAM dan tidak direduksi sebatas aspek Hak Sipil Politik saja , tetapi meliputi aspek yang lebih luas baik Ekonomi, Budaya, Sosial," tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H