Togar Situmorang menegaskan akan membantu bagi masyarakat korban yang terkena rangkain permasalahan hukum dugaan praktek Mafia Kesehatan ini baik terkait Mafia Hasil Test PCR atau Antigen dan juga Mafia Karantina seperti terhadap beberapa klien WNA dari London dan Korea dimana diharapkan terhadap institusi berwenang jangan malah ikut bermain sehingga menimbulkan keraguan bagi para pelaku perjalanan untuk dapat dan membantu juga mengawal rangkaian proses hukum sesuai aturan yang berlaku kata ,"Advokat Kondang yang punya kantor berjaringan di berbagai daerah seperti Jakarta, Bali, Bandung.
Togar Situmorang mengatakan sangat mendukung pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid 19 varian Omicron yang tengah melonjak namun sangat disayangkan masih ada Mafia bergentayangan hanya untuk mengeruk keuntungan pribadi seperti peristiwa wanita yang belum diperiksa namun Hasil Surat dugaan Palsu sudah keluar dinyatakan Positif Covid 19.
Togar Situmorang berharap pemerintah melalui Menkes segera segera melakukan Audit total dan pemeriksaan Laboratorium Kesehatan terutama Bumame Farmasi yang menyebabkan wanita gagal terbang ke Bali karena hasil PCR diduga gunakan Surat Palsu itu dapat segera dibekukan izin mereka.
Adigum Keselamatan Rakyat adalah Hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto harus menjadi pedoman utama dan menjadi prinsip dasar yang harus dipegang teguh semua lapisan.
Covid 19 adalah penyakit menular yang berbahaya yang saat ini mengancam setiap orang, setiap penduduk Indonesia tanpa terkecuali.
Keselamatan Hidup insan  itu adalah HAM dan Adigum hukum bukan sekedar slogan tanpa arti lnamun harus menjadi manifestasi keprihatinan, kepedulian dan perlindungam terhadap HAM dan Indonesia sebagai Negara Hukum dimana Hukum merupakan Panglima harus tetap teguh terhadap HAM dan tidak direduksi sebatas aspek Hak Sipil Politik saja , tetapi meliputi aspek yang lebih luas baik Ekonomi, Budaya, Sosial," tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H