Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Togar Situmorang Memaparkan Bahwa Negara Tidak Boleh Kalah dengan Ormas

5 Desember 2021   19:16 Diperbarui: 5 Desember 2021   19:22 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Advokat & Pengamat Kebijakan Publik,Togar Situmorang, SH, MH, MAP, C.Med, CLA/dokpri

KEBIJAKAN PUBLIK (DA) - Presiden RI Joko Widodo meminta agar aparat kepolisian untuk tidak kehilangan wibawa dalam bertugas dan menyindir para Kapolda, Kapolres, Kapolsek yang baru bertugas justru sowan kepada kelompok kelompok organisasi yang justru pengganggu keamanan dan ketertiban.

Advokat sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang seorang kandidat Doktor Ilmu Hukum Udayana, mengatakan UU ORMAS No. 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang yang di tanda tangani Presiden Indonesia Joko Widodo, sesungguhnya hadir untuk kepentingan melindungi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

Organisasi kelompok masyarakat itu didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945," imbuhnya

Dan dalam aturan tersebut ada larangan yang apabila melanggar maka dapat dijatuhkan sanksi administratif/atau sanksi pidana ditegaskan dalam Pasal 60 Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pasal 59 ayat 3 huruf a dan b setiap orang yang menjadi anggota dan atau pengurus yang dengan sengaja dan secara langsung tidak langsung yaitu dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; melakukan penyalahgunaan, penistaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, dan ayat 4 yaitu melakukan kegiatan sparatis yang mengancam NKRI dan / atau menganut, menyebarkan, ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila menurut Perppu dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh ) tahun.

Menurut Togar Situmorang membaca aturan aturan tersebut jelas mendukung sikap Presiden Joko Widodo yang telah mengetahui ada oknum pejabat tinggi kepolisian sowan ke petinggi kelompok masyarakat yang pelanggar hukum tersebut menggadaikan kewibawaan.

Polri harus punya wibawa dan menjadi Penganyom masyarakat dan tidak boleh takut kepada kelompok masyarakat walau menggunakan nama Pancasila, bahkan yang menggunakan agama seperti FPI saja Pak Joko Widodo berani dan tegas sesuai Revolusi Mental, dan TNI ada Jendral Dudung yang sangat tegas juga berani menentang FPI dan Polri ada Kapolda Metro Jaya Inspektor Jendral Fadli Imran yang sangat tegas tidak toleransi kepada tindak kejahatan semacam Organisasi kelompok masyarakat.

Togar Situmorang dari Law Firm TOGAR SITUMORANG di Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly, Jakarta Selatan, calon Gubernur DKI 2024 ini mengatakan Polri kita tercinta harus tampil berani juga tegas terhadap Kelompok Masyarakat yang melanggar hukum apalagi yang melanggar hukum hanya karena perbutan lahan parkir.

Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG, di Bali, Jakarta, Bandung berharap agar ada solusi terbaik untuk menghindari terjadi bentrokan antar Organisasi kelompok masyarakat bisa terhindar, Polri diharapkan terus secara profesional dan gakkum serta proposional.

Polri diharapkan menindak tegas siapapun atau Organisasi kelompok masyarakat manapun yang kerap mengganggu kamtibmas dalam rangka penegakan hukum dimasyarakat dan serta membuat keributan atau keonaran. 

Tidak perlu ragu apalagi sampai kalah wibawa kepada Kelompok Masyarakat organisasi arogan pembuat onar tersebut apa sudah lebih Pancasialis serta telah berfungsi dan ikut berkarya untuk ikut memajukan bangsa, apalagi sampai ada korban polisi oleh mereka yang menggunakan seragam," tutur Togar Situmorang.

Kelompok masyarakat dalam organisasi harusnya hadir untuk memberikan kontribusi besar dalam pembangunan dan menjaga kedaulatan bangsa juga negara. Kelompok Masyarakat Organisasi berseragam ini tidak boleh mengambil peran aparat penegak hukum dan pemerintah wajib memfasilitasi, pembinaan, serta pengarahan yang bersifat programatik produktif.

Menurut saya pribadi terkait Kelompok masyarakat Organisasi tersebut bisa menjadikan sebagai mitra strategis program pembinaan ideologi kebangsaan serta memberikan program literasi keuangan dan ekonomi digital lantas bisa juga dengan cara dibuat program deradikalis, penguatan kewaspadaan nasional, pencegahan terorisme dan lain sebagainya ," tambahnya

Oleh sebab itu, mari kita bersama-sama saling menjaga dan mengawasi, dan Polri diharpakan selalu mengedepankan Azas Solus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan rakyat merupakan Hukum Tertinggi ingat itu penting. Dan hal penting yang perlu diingat "Negara tidak boleh kalah dengan Ormas" ," tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun