Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Togar Situmorang Memaparkan Bahwa Negara Tidak Boleh Kalah dengan Ormas

5 Desember 2021   19:16 Diperbarui: 5 Desember 2021   19:22 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Advokat & Pengamat Kebijakan Publik,Togar Situmorang, SH, MH, MAP, C.Med, CLA/dokpri

Tidak perlu ragu apalagi sampai kalah wibawa kepada Kelompok Masyarakat organisasi arogan pembuat onar tersebut apa sudah lebih Pancasialis serta telah berfungsi dan ikut berkarya untuk ikut memajukan bangsa, apalagi sampai ada korban polisi oleh mereka yang menggunakan seragam," tutur Togar Situmorang.

Kelompok masyarakat dalam organisasi harusnya hadir untuk memberikan kontribusi besar dalam pembangunan dan menjaga kedaulatan bangsa juga negara. Kelompok Masyarakat Organisasi berseragam ini tidak boleh mengambil peran aparat penegak hukum dan pemerintah wajib memfasilitasi, pembinaan, serta pengarahan yang bersifat programatik produktif.

Menurut saya pribadi terkait Kelompok masyarakat Organisasi tersebut bisa menjadikan sebagai mitra strategis program pembinaan ideologi kebangsaan serta memberikan program literasi keuangan dan ekonomi digital lantas bisa juga dengan cara dibuat program deradikalis, penguatan kewaspadaan nasional, pencegahan terorisme dan lain sebagainya ," tambahnya

Oleh sebab itu, mari kita bersama-sama saling menjaga dan mengawasi, dan Polri diharpakan selalu mengedepankan Azas Solus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan rakyat merupakan Hukum Tertinggi ingat itu penting. Dan hal penting yang perlu diingat "Negara tidak boleh kalah dengan Ormas" ," tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun