Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

"Keadilan Harus Ditegakkan, Meski Langit akan Runtuh" adalah Hal Mendasar Kantor Hukum yang Profesional dan Religius

27 Oktober 2021   14:19 Diperbarui: 29 Oktober 2021   19:12 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Advokat & Pengamat Kebijakan Publik,Togar Situmorang, SH, MH, MAP, C.Med, CLA  (dokpri)

Jakarta (DA)  -- Terkait seorang advokat yang tidak dipercaya lagi oleh oknum masyarakat, pengacara kondang Indonesia, Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA menggugatnya dan melaporkan para pihak yang merugikan Harkat Martabat dan Nama Baik saat bersidang ke aparat Kepolisian, termasuk orang kepercayaan klien Law Firm Togar Situmorang Jakarta berinisial PMP.

Hal itu terlihat Advokat Darius Situmorang, SH bersama timnya menyerahkan berkas gugatan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan Nomor 536/Pdt.G/2021 PN.Jaktim, Selasa pagi (26/10/2021) saat gelar sidang pertama. Selain Darius Situmorang SH, sebagai kuasa hukum Togar Situmorang ada Advokat muda hebat yakni, Romi SH, Neng Carolina Margaretha Sitompul SH, dan George Kevin Timothy SH.,MH.

Darius Situmorang, SH yang juga sebagai Head Branch Office Law Firm Togar Situmorang Jakarta yang beralamat di Gedung  Piccadilly, Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Jakarta Selatan, mengatakan, bahwa hari Selasa ini dalam agenda sidang pertama tersebut tim advokat menyerahkan berkas-berkas terkait ketidak-percayaan terhadap seorang pengacara sehingga menggugat PMP dan kliennya sendiri RVLG yang kini sedang berada di negara Paman Sam, Amerika Serikat.

"Kami yang sedang menjalani sidang di PN Bandung sehubungan dengan kasus klien kami, orang kepercayaannya berinisial PMP menghalang halangin dan Mencemarkan Nama Baik serta Menyerang Harkat Martabat Kami sebagai Advokat yang punya Surat Kuasa dalam Persidangan. Karena sudah tidak percaya lagi kepada kami, dimana PMP mencari tau agenda-agenda sidang yang kami jalani. Ketika kami menjalani sidang di PN Bandung, seharusnya mereka justru dapat hadir apalagi kami sudah menyuruhnya, namun ada aja alasan yang dibuatnya sehingga tidak melihat secara langsung sidang tersebut. Itu yang pertama," beber Darius Situmorang.

Sedang yang kedua, lebih lanjut Darius Situmorang menegaskan, oknum PMP tiba-tiba secara sepihak mencabut Surat Kuasa dan telah mengganti Kuasa Hukum ke pihak kantor hukum lain. "Ketika sidang di PN Bandung pada hari Kamis, 7 Oktober 2021, tiba-tiba seorang oknum mengaku dirinya advokat menghadap Ketua Majelis Hakim bahwa dirinya adalah Kuasa Hukum Tergugat 1 dan kuasa hukum yang lama yaitu kami dari Tim Law Firm Togar Situmorang sudah dicabut," ujar Darius Situmorang didampingi Tim Paralegal Law Firm Togar Situmorang Jakarta, Diah May Sarah, SH.

Menurut Darius Situmorang SH, bahwa pencabutan surat kuasa itu tidak secara pisik hanya bentuk foto copy dan tandatangannya bukan dari pemberi kuasa, tetapi tanda tangan PMP. "Pencabutan surat kuasa itu hanya ditandatangani oleh PMP bukan dari klien kami RVLG, bahkan juga tidak adanya tanda tangan resmi dari Konjen Amerika Serikat," pungkas Darius Situmorang SH.

Sementara itu Panglima Hukum, Togar Situmorang, yang dihubungi wartawan melalui WhatsApp mengungkapkan,

Hubungan Hukum antara advokat dgn klien itu adalah Undang Undang bagi kedua belah pihak ( Pacta Sunt Servanda ) dimana dalam isi perjanjian tersebut ada suatu konsekuensi apabila salah satu pihak tidak menjalankan perjanjian tersebut akan ada Hak juga Kewajiban yang dipertaruhkan.

Advokat adalah Profesi yang Mulia, Bebas, Mandiri, Tdk Diintervensi, Profesional, Religius, sehingga dalam Gugatan ini telah meminta Ganti Rugi atas Perbuatan Melawan Hukum dengan ganti kerugian Immatrial 28 Milyar sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi " Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya menggantikan kerugian tersebut.

Apalagi permasalah hukum terjadi karena disengaja dengan cara intervensi bahkan menghalang-halangi pekerjaan mulia seorang Advokat dalam menjalankan perintah UU Advokat karena berdasarkan Surat Kuasa ( Hak Imunitas )  dan ada Perjanjian Jasa Hukum yang merupakan Payung Hukum.

Ubi Societas Ibi Ius artinya dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Dan bila ada pihak yang coba mengintervensi pekerjaan seorang Advokat pasti akan ada hukum dan akan  melakukan upaya hukum sesuai aturan hukum.

Konflik seperti ini bukan yang pertama karena kami pernah lakukan gugatan dan Menang di Pengadilan Negeri Denpasar terhadap WNA asal Jerman lantas Pihak WNA Jerman tersebut tidak puas ajukan Banding di Pengadilan Tinggi dan kembali Advokat Togar Situmorang Menang dan pihak WNA asal Jerman kembali ngotot masukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI dan kami masih tunggu semoga hasil tidak berbeda dari putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tingkat Banding.

Fiat Justicia Ruat Caelum yang artinya " Keadilan Harus ditegakan, meski langit akan runtuh " adigum yang mendasarin Law Firm TOGAR SITUMORANG menjadi kantor Hukum yang Profesional dan Religius jadi jangan sekali kali menghalang2in pekerjaan seorang advokat, karena Advokat merupakn 4 Pilar Hukum di Negeri Indonesia, tutup Togar Situmorang,SH,MH,MAP, CMed,CLA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun