Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PPKM Masih di Level 4, Togar Situmorang Apresiasi Kiat Gubernur Bali Melarang Dibukanya Tempat Hiburan Malam

11 September 2021   09:25 Diperbarui: 11 September 2021   11:12 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

whatsapp-image-2021-09-11-at-05-30-34-613c2be401019019d572c532.jpeg
whatsapp-image-2021-09-11-at-05-30-34-613c2be401019019d572c532.jpeg

Saya menjadi heran, kenapa begitu nekat melaksanakan aktivitas itu padahal jelas kita masih dalam keadaan genting dan kesehatan adalah hal yang paling utama

Ingat kesehatan itu mahal, dan tidak ada harganya. Saya sudah pernah merasakan keganasan dari kejamnya virus yang mengguncang dunia ini.

Oleh sebab itu, ayo tertib dan jaga kesehatan masing-masing. Tetap mematuhi arahan Pemerintah terutama Protokol kesahatan harus benar-benar dipatuhi karena sangat berguna mencegah terkena virus corona tersebut. Dan stop membandel, patuhi Protokol kesehatan," tutup CEO & Founder Law Firm "TOGAR SITUMORANG" berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Kota Bandung di Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl. Pengalengan Raya No.355, Kabupaten Bandung, Jawa Barat atau Jl. Raya Gumecik,Gg Melati Banjar Gumecik No. 8, By Pass Prof. IB Mantra,Ketewel. (DA)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun