Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PPKM Masih di Level 4, Togar Situmorang Apresiasi Kiat Gubernur Bali Melarang Dibukanya Tempat Hiburan Malam

11 September 2021   09:25 Diperbarui: 11 September 2021   11:12 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Advokat & Pengamat Kebijakan Publik, Dr. (c) Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.A.P.,C.Med.,C.L.A.

Denpasar (DA) - Pemerintah Indonesia sedang gencar-gencarnya menggalakkan PPKM sebagai upaya menanggulangi wabah virus corona. Kita mengetahui badai ini masih belum selesai. Oleh sebab itu, kita harus tetap bisa waspada pada keadaan ini

Namun kenyataannya sekarang ini, banyak ditemukan dimasyarakat  pelanggaran-pelanggaran prokes dan yang lebih mengerikan lagi, banyak klub-klub malam yang buka dan beroperasi, ini justru sangat berbahaya karena berpotensi menyebabkan kerumunan. Seperti beberapa klub malam yang buka di daerah Bali

Pemprov Bali yang tengah berjuang keras untuk menurunkan kasus covid-19 sepekan ini, sesuai arahan Menko Marves Luhut Binsar Pandjahitan, mendapat tantangan berat. Hal itu menyusul nekatnya sejumlah tempat dugem dan night club (kelab malam) di Denpasar dan Kuta, Badung, yang beroperasi secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi serta melewati jam tutup pukul 21.00.

Mengenai membandelnya pengusaha tepat hiburan semacam itu, Gubernur Bali Wayan  Koster, akhirnya angkat bicara. Dihubungi lewat WA, Gubernur Koster pada Kamis (9/9/2021), mengaku bahwa kafe, karaoke dan sejenisnya, sama sekali belum boleh buka selama PPKM Level 4. Hal ini sesuai dengan Instruksi Mendagri dan SE Gubernur. Jika ada tempat hiburan yang membandel, Gubernur mengatakan tak segan-segan mengambil tindakan tegas. Terlebih tempat dugem sangat berpotensi menimbulkan kerumunan serta penyebaran covid-19.

Melihat hal itu, saya pribadi sangat mengapresiasi dan mendukung penuh kiat-kiat dari Bapak Gubernur Bali terkait pelarangan atau dibukanya klub malam pada masa PPKM," ungkap Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang.

Togar Situmorang berharap pak Gubernur menindak mereka pemilik tempat hiburan malam tersebut seperti dilakukan Pemprop DKI terhadap Holiwings bahkan tidak tertutup kemungkinan izin akan dibekukan.

Karena aturan Hukum dibuat agar dipatuhi bukan dilanggar bahkan diajak kucing-kucingan, nah cara seperti ini menimbulkan celah transaksional, maka bagi mereka pengusaha tidak taat ada penerapan berupa sanksi dari administrasi,sanksi denda bahkan penutupan sementara bahkan sanksi pidana terang " Panglima Hukum" Togar Situmorang.

Disini diperlukan seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama mengawasi dan menjaga keadaan ini supaya tidak lebih fatal lagi dan tidak tuntas penanganan Covid 19 ini.

Dalam situasi seperti ini, saat kita sedang berusaha keluar dari krisis pandemi ini, mari bersama-sama untuk mematuhi ketentuan yang ada. Dimana Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No 13 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Bali, yang tak boleh beroperasi selama penerapan PPKM Level 4.

Seharusnya dalam kondisi extra ordinary ini, sanksi yang didapat oleh klub malam tersebut harusnya tidak hanya denda melainkan bisa lebih tegas lagi yaitu penutupan ijinnya, sehingga akan memberikan efek jera untuk tempat hiburan malam lainnya," tegas Togar Situmorang.

whatsapp-image-2021-09-11-at-05-30-34-613c2be401019019d572c532.jpeg
whatsapp-image-2021-09-11-at-05-30-34-613c2be401019019d572c532.jpeg

Saya menjadi heran, kenapa begitu nekat melaksanakan aktivitas itu padahal jelas kita masih dalam keadaan genting dan kesehatan adalah hal yang paling utama

Ingat kesehatan itu mahal, dan tidak ada harganya. Saya sudah pernah merasakan keganasan dari kejamnya virus yang mengguncang dunia ini.

Oleh sebab itu, ayo tertib dan jaga kesehatan masing-masing. Tetap mematuhi arahan Pemerintah terutama Protokol kesahatan harus benar-benar dipatuhi karena sangat berguna mencegah terkena virus corona tersebut. Dan stop membandel, patuhi Protokol kesehatan," tutup CEO & Founder Law Firm "TOGAR SITUMORANG" berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Kota Bandung di Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl. Pengalengan Raya No.355, Kabupaten Bandung, Jawa Barat atau Jl. Raya Gumecik,Gg Melati Banjar Gumecik No. 8, By Pass Prof. IB Mantra,Ketewel. (DA)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun